Polres Kendal Amankan Pemuda Viral yang Acungkan Sajam
Kendal - Tim gabungan Polsek Cepiring dan Polres Kendal mengamankan dua pemuda ‘kreak’ viral yang mengacungkan senjata tajam kepada pengendara mobil. Tersangka bernama Aimanul Fajri (23) warga Desa Lanji, Kecamatan Patebon, Kendal dan Muhammad Aldo, warga Cepiring Kendal.
Fajri ditangkap di tempat persembunyiannya di Kota Semarang. Beberapa hari sebelumnya, polisi sudah mendatangi kediaman tersangka, namun saat itu ia tidak berada di rumah.
Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar menjelaskan, setelah mengetahui kejadian yang viral di media sosial tersebut, anggota Polsek Cepiring dan Polsek Patebon langsung bergerak cepat. Mereka di-backup Kasat Reskrim dan Kasat Intel.
Dalam waktu 24 jam berhasil menangkap terduga pelaku yang viral di video. "Pelaku memang sudah sering melakukan kegiatan yang sangat meresahkan warga sekitar," katanya saat gelar perkara di Mapolres Kendal, Rabu (1/10/2025).
Ia menjelaskan, tersangka bersama kelompok gengnya diduga hendak melakukan aksi tawuran sambil membawa senjata tajam. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu celurit panjang, sepeda motor tanpa plat nomor, helm, sebuah bendera bertuliskan Teror 32 All dan rekaman video di flashdisk.
Kapolres mengatakan, tindakan pelaku sangat meresahkan, karena sempat melakukan ancaman terhadap pengendara mobil dengan senjata tajam. Aksi tawuran juga sangat berbahaya dan meresahkan warga lainnya yang berada di sekitar lokasi kejadian.
“Tidak ada ruang bagi geng jalanan yang membawa sajam. Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan potensi kejahatan kepada kepolisian. Para orang tua juga diminta agar lebih proaktif mengawasi anak-anaknya supaya tidak terjerumus dalam kelompok geng jalanan.
"Mari kita jaga bersama agar lingkungan selalu aman. Segera lapor jika melihat kejadian yang meresahkan masyarakat," ucapnya.
Sementara itu, tersangka AF mengaku ikut bergabung dalam aksi tawuran, karena diajak oleh teman-temannya untuk memenuhi tantangan dari gengster lain. Ia mengacungkan celurit lantaran kesal dengan pengendara mobil.
"Saya diajak untuk ikut tawuran. Makanya bawa celurit,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman tambahan 1 tahun penjara.