Hukrim

Polres Kobar Tangkap Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polres Kobar Tangkap Seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Share this article
Whatsapp Image 2024 03 16 At 20.04.12

Polda Kalteng – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (kobar) Jajaran Polda Kalteng berhasil mengungkap satu pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Kobar. Sabtu (16/3/2024).

Pelaku itu merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu, pria 36 tahun berinisial (S), ditangkap di sebuah rumah Jalan Ampi Rt 08 Rw 02, Kel. Candi, Kec. Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, Jum’at (15/3/2023) sekitar pukul 15.00 Wib.

“Pengungkapan kasus narkoba ini berkat informasi dari masyarakat, yang mana sehari sebelumnya, Tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Aiptu Dwi. H mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba di wilayah Kec. Kumai Kab.Kobar, kemudian tim mulai melakukan penyelidikan dan sudah mendapatkan informasi terkait terduga tersangka dan ciri-cirinya,” ungkap Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Yusfandi Usman, S.I.K, M.I.K., melalui Kasatresnarkoba Polres Kotawaringin Barat Iptu Ahmad Wira Wisudawan, S.Tr.K.

“Saat dilakukan penggeledahan penggeledahan badan / pakaian serta ruangan tertutup lainnya menemukan di lantai kamar tidur milik Terlapor berupa 9 (sembilan) buah plastik klip diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,00 (tiga koma nol nol) gram dan 1 (satu) buah Handphone merk VIVO dengan nomor kartu 087751821972, kemudian menemukan di atas meja yang posisinya masih didalam kamar milik Terlapor berupa 1 (satu) buah tempat kacamata yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) pak plastik klip dan 1 (satu) buah timbangan digital”.jelas Iptu A.Wira

“Dan semua barang bukti barang bukti tersebut diakui milik Terlapor, Kemudian Terlapor dan barang bukti di amankan dibawa ke kantor SatRes Narkoba Polres Kotawaringin Barat untuk di proses lebih lanjut”.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”. tegas Iptu A.Wira

 

Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kalimantan Tengah, Kalteng, AKBP Bronto Budiyono