Berita

Polres Kotim Tangkap Pelaku Curas di Nanas IV, Barang Bukti Diamankan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polres Kotim Tangkap Pelaku Curas di Nanas IV, Barang Bukti Diamankan

Share this article
Polres Kotim Tangkap Pelaku Curas Di Nanas Iv, Barang Bukti

Sampit – Polres Kotim jajaran Polda Kalteng menggelar Press Release Terkait Kasus Pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Nanas IV di Mapolres Kotim, Rabu Pagi (18/12/24).

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K. M.H. Menjelaskan, Pihaknya telah menerima laporan terkait kejadian ini pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 dan langsung bergerak guna mencari dan menangkap pelaku.

“Kami menerima laporan terkait kejadian ini pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 dan langsung bergerak mencari guna menangkap pelaku”Ungkapnya.

Kapolres juga mengatakan, dari tangan pelaku yang berinisial S , pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti seperti. 1 unit iPhone 13, 1 unit Samsung Z Flip 4, dan dompet berisi KTP, kartu BPJS, dan kartu ATM BRI Serta Barang barang lainnya. Dan Total kerugian yang dicapai yakni Rp. 15.000.000,-.

“dari tangan pelaku S kami behasil mengamankan 1 unit Handphone merk iPhone 13 berwarna Rose gold dengan Nomor, – 1 unit Handphone merk Samsung Z Flip 4 berwarna pink gold, Dompet berwarna hitam berisikan KTP korban, – Tas selempang berwarna pink merk MR.HJ, – 1 buah kipas tangan plastik berwarna ungu, – 1 (satu) buah Baju lengan panjang berwana merah merk Caspi, – 1 (Satu) buah Celana panjang army merk Karen Scott, – 1 (satu) pasang Sendal jepit berwarna hitam merk skyway, – 1 (satu) buah Helmet warna putih bercorak hitam putih merk Gm Evolution, – 1 ( satu ) unit motor merk honda vario 160 warna hitam dengan nopol KH 3526 QM. – 1 unit Handphone merk Oppo A38 berwarna Glowing Black. – 1 Unit Handphone Merek iPhone 7+ berwarna hitamI dengan Total kerugian korban mencapai Rp. 15.000.000,-.”Tegasnya.

Dari kejadian ini pelaku S akan dijerat dengan Tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 Tahun.”Pelaku akan di jerat dengan Tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 9 Tahun”Ungkap Kapolres

Press Release dihadiri Oleh Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. Bersama dengan Wakapolres Kotim Kompol Tri Wibowo, S.E., S.I.K. dan Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, S.T.K., S.I.K. dan Kasihumas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko , S.E. dan Insan Pers Kotim.

 

Polda Kalteng, Kapolda Kalteng, Irjen Pol Djoko Poerwanto, Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, Kalimantan Tengah, Kalteng, Kepolisian Daerah Kalteng, Polisi Kalteng