Nanga Bulik – Satresnarkoba Polres Lamandau kembali menggagalkan penyelundupan
narkoba lintas provinsi setalah berhasil membekuk 4 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 1,3
kilogram.
Kasus tersebut berhasil diungkap setelah kepolisian resort Lamandau melakukan razia di Jalan Trans
Kalimantan tepatnya di perbatasan Kalteng Kalbar, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau pada 26 Oktober
2021 lalu.
Hal itu seperti diungkapkan saat konferensi pers di Polres Lamandau yang dihadiri langsung Direktur Reserse
Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo serta Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Eko
Saputro, Senin, 1 November 2021.
“Pada 26 Oktober 2021 sekitar pukul 23.00 WIB, dalam kegiatan razia rutin yang dilakukan Satresnarkoba
Polres Lamandau di perbatasan Kalteng-Kalbar, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkoba yang
berasal dari Kalbar,” kata Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Eko Saputro.
Pada konferensi pers yang dihadiri Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo itu, Kqbid Humas juga
menyebut pada operasi yang dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba AKP I Made Rudia, itu polisi berhasil
mengamankan empat orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 1,3 kg dari satu TKP (tempat kejadian perkara).
“Yang pertama diamankan yaitu tersangka dengan inisal R. Dari yang bersangkutan berhasil diamankan
barang buktui sabu seberat 1178,35 gram, kemudian di TKP yang sama di tangkap lagi 3 tersangka lainnya
yakni RA, TR dan IM yang membawa sabu seberat 132,45 gram,” ujarnya.
Diintai sejak lama
Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Nono Wardoyo menjelaskan kronologi
pengungkapan perkara yang disebutnya telah diintai sejak lama. Ia menyebut jika pengungkapan kasus
tersebut bermula dari penyelidikan awal sekitar satu bulan sebelumnya, atas informasi akan ada pengiriman
narkoba dari wilayah Kalbar memasuki Kalteng melalui jalur darat.
Menindaklanjuti informasi itu, pada 26 Oktober 2021 malam, Satresnarkoba Polres Lamandau mengerahkan
anggotanya untuk melakukan penyelidikan di perbatasan untuk memantau pergerakan kendaraan yang
memasuki wilayah Kalteng.
“Awalnya petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka dalam satu unit kendaraan roda empat dan
menemukan barbuk berupa 5 bungkus plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat 132,45 gram, 1 bungkus
plastik berisi pil warna ungu yang diduga ekstasi, dan mengamankan barbuk lainnya,” jelas dia.
Pada penangkapan kedua tepatnya dari tersangka R dengan kendaraan berbeda polisi juga berhasil
mengamankan barbuk narkoba jenis sabu seberat 1178,35 gram yang ditinggal di mobilnya.
“Untuk tersangka R ini polisi dan tersangka sempat melakukan aksi kejar-kejaran setelah tersangka
menghindari upaya pemeriksaan, namun kendaraan yang ditumpangi R terperosok ke parit hingga tersangka
dan barang bukti berhasil diamankan,” tegasnya.
Nono Wardoyo menambahkan, Polda Kalteng memberikan apresiasi kepada Polres Lamandau melalui jajaran
Satresnarkoba atas pengungkapan kasus narkoba yang cukup signifikan tersebut.
“Apresiasi kami (Polda Kalteng) atas keberhasilan Satresnarkoba Polres Lamandau ini, meskipun dengan bekal
alat penerangan seadanya untuk mencari pelaku yang bersembunyi di hutan. Hingga berhasil menangkap dan
mengamankan barang bukti,” pungkasnya.
Diketahui, keempat tersangka narkoba tersebut kini diamankan di rumah tahanan Polres Lamandau beserta
berbagai barang bukti seperti sabu dengan berat total 1.310,8 gram, 3 butir pil ekstasi, 4 buah handphone serta
2 buah kendaraan roda 4 yang sebelumnya digunakan pelaku.
Keempat pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tentang narkotika
dengan ancaman hukuman pidana hukuman mati atau pidana penjara penjara seumur hidup atau paling
singkat 6 tahun.
sumber: borneonews
Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, Lamandau, Kepolisian Resor Lamandau, Polisi Lamandau, Bronto Budiyono