Polres Magelang Kota Bekuk Dua Pengedar Sabu dengan Modus Serupa
MAGELANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Magelang Kota mengungkap dua kasus penyalahgunaan sabu yang diduga berasal dari jaringan peredaran yang sama.
Kedua tersangka, masing-masing berinisial TS (52) dan WP alias A (39), diamankan dalam waktu berdekatan di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Magelang.
Kasus pertama terungkap Jumat, 3 Oktober 2025, di Kampung Badaan Baru, Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara.
Polisi menangkap TS, karyawan swasta, dengan barang bukti 10 paket sabu seberat total 5,39 gram.
Barang-barang tersebut disembunyikan dalam kantong kain hitam dan dililit lakban warna-warni.
Dari hasil pemeriksaan, TS mengaku mendapat pasokan dari seseorang berinisial W (DPO) melalui sistem peletakan barang di trotoar Jalan Jeruk Timur, depan rumah makan Kebon Semilir, Kramat Selatan, Magelang Utara.
Sebelas hari kemudian, pada Selasa, 14 Oktober 2025, tim yang sama menangkap WP alias A di Kampung Cacaban Barat, Kelurahan Cacaban, Kecamatan Magelang Tengah.
Polisi menyita enam paket sabu seberat total 3,51 gram, disimpan dalam tas merek Eiger di bawah kasur.
Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut dibeli dari seorang bernama H yang berdomisili di Bandongan, Kabupaten Magelang.
Kasat Resnarkoba Polres Magelang Kota Iptu Narto menjelaskan, kedua kasus itu memiliki pola modus dan jenis barang bukti serupa, sehingga kuat dugaan berasal dari satu jaringan pengedar.
“Barang bukti dari dua lokasi menunjukkan kemiripan cara simpan, pengemasan, dan jenis sabu. Kami masih menelusuri hubungan antara dua pemasok yang disebut para tersangka,” ujar Narto, Kamis (23/10).