Polres Magelang Kota Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
MAGELANG – Satres Narkoba Polres Magelang Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan tersangka berinisial TS (52th) warga Potrobangsan Kota Magelang. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat tanggal 3 Oktober 2025 sekitar pukul 16:00 WIB. Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 5,39 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Magelang Kota Iptu Narto, S.H., M.H., menjelaskan saat konferensi pers pada Kamis 23 Oktober 2025 bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Potrobangsan.
Menindaklanjuti dari laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan mendalam dan memantau pergerakan tersangka yang diduga kuat sebagai pengguna sekaligus penyimpan narkotika jenis sabu.
Petugas kemudian bergerak menuju rumah tersangka di kelurahan Potrobangsan dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat.
Dalam proses tersebut petugas menemukan barang bukti sabu dengan berat 5,39 gram yang disembunyikan di salah satu sudut rumah tersangka.
“Selanjutnya petugas meminta TS untuk membuka barang bukti berupa 1 buah bungkusan yang dililit lakban merah. Dalam bungkusan tersebut di dalamnya ditemukan 1 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan sobekan tisu warna putih. Sedangkan 9 buah bungkusan yang dililit lakban warna hitam ditemukan didalamnya masing-masing berisi bungkusan plastik klip kecil berisi narkotika diduga jenis sabu serta bungkusan sedotan,” ujar Kasat Resnarkoba.
“Kemudian tersangka TS diamankan di Polres Magelang Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya menguasai narkotika TS dijerat Pasal 112(ayat 1) UU RI No. 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara tau denda paling banyak Rp. 8 milyar rupiah.
Tersangka juga dijerat Pasal 127(ayat 1) huruf a UU RI No. 35 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama 4 tahun,” pungkas Iptu Narto.