Berita

Polres Malang Catat Keberhasilan, 228 Tersangka Narkoba Diamankan Tahun Ini

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polres Malang Catat Keberhasilan, 228 Tersangka Narkoba Diamankan Tahun Ini

Share this article
Kinerja 2024: Polres Malang Amankan Ratusan Tersangka Narkoba

MALANG – Sepanjang tahun 2024 sebanyak 228 tersangka penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus Satnarkoba Polres Malang bukti nyata komitmen kuat Polres Malang dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Dalam laporan hasil kinerja Polres Malang yang disampaikan Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana dalam konferensi pers terdapat 188 kasus peredaran narkoba, seluruhnya kita tangani sesuai prosedur yang berlaku.

Ia menambahkan bahwa upaya ini
merupakan bagian dari komitmen Polres Malang untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika yang semakin mengancam generasi muda. Kapolres menjelaskan, dari total 228 tersangka yang ditangkap, 197 di antaranya merupakan pengedar narkoba, 8 orang adalah produsen, dan 23 lainnya merupakan pengguna aktif.

Penegakan hukum yang dilakukan sepanjang tahun ini juga berhasil menyita barang bukti dengan nilai total mencapai Rp 9,4 miliar. Penegakan hukum ini berhasil menyelamatkan 30.901 jiwa dari ancaman narkotika.

“Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Malang,” tegasnya.

Kapolres AKBP Putu Kholis Aryana mengimbau masyarakat untuk aktif mendukung upaya pemberantasan narkoba. Menurutnya, kerja sama dengan masyarakat sangat penting dalam penanganan kasus narkoba, terutama dalam memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba di lingkungan mereka.

“Penanganan kasus narkoba membutuhkan bukti yang kuat. Oleh karena itu, kami berharap masyarakat dapat memberikan informasi yang valid untuk membantu kami dalam mengungkap jaringan narkoba,” ujarnya.

Sebagai langkah pencegahan, Polres Malang juga menggagas program ‘Kampung Bersih Narkoba’ yang telah diterapkan di Desa Landungsari, Kecamatan Dau, dan Desa Ardirejo, Kecamatan Kepanjen. Dua desa tersebut dipilih sebagai percontohan untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.

“Dua desa ini merupakan pilot project kami untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkoba. Kami berharap program ini dapat diimplementasikan di desa-desa lainnya di wilayah hukum Polres Malang,” ungkap Kapolres.

Melalui program ini, Polres Malang mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba, sekaligus mendorong partisipasi aktif warga dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari pengaruh narkotika.

Polres Malang memastikan bahwa komitmen pemberantasan narkoba akan terus diperkuat di tahun-tahun mendatang.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama, dan kami berkomitmen untuk menjadikan Malang sebagai wilayah yang bebas dari narkotika,” tutup AKBP Putu Kholis Aryana.

sumber: memox.co

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota