Polres Pekalongan Ungkap Lima Kasus Menonjol, Termasuk Guru Ngaji Cabul dan Curanmor Viral
PEKALONGAN – Lima kasus kriminal yang terjadi pada September hingga Oktober 2025 berhasil diungkap jajaran Satreskrim dan Polsek di bawah Polres Pekalongan. Informasi itu dipaparkan Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf.
Salah satu kasus yang menyita perhatian publik adalah pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Sragi yang sempat viral di media sosial. Tersangka berinisial R diketahui merupakan spesialis curanmor dan sudah beraksi di delapan lokasi berbeda. Modus yang digunakan sangat mudah, memanfaatkan motor yang ditinggal pemilik dengan kunci masih menempel. Polisi menyita sepeda motor, BPKB, hingga STNK sebagai barang bukti. Pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kasus lain yang memicu kemarahan warga terjadi di Kecamatan Bojong, ketika seorang guru ngaji berinisial A melakukan tindakan pencabulan terhadap tujuh santri di sebuah TPQ. Polisi buru-buru mengamankan pelaku sebelum massa bertindak sendiri. Tersangka dikenai UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman berat mulai 5 hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.
Di Kecamatan Kajen, aksi pencurian dengan pemberatan dilakukan oleh tersangka E yang masuk rumah warga melalui jendela pada malam hari. Ia berhasil mengambil ponsel korban, tetapi panik saat aksinya diketahui sehingga melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya di lokasi kejadian. Pelaku dikenai pasal serupa dengan ancaman 7 tahun penjara.
Polisi juga mengungkap kasus pengeroyokan di Kedungwuni yang dipicu perselisihan antar warga. Seorang pelaku berinisial R telah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan sesuai Pasal 170 KUHP.
Kasus terakhir menyangkut tindakan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang sales perusahaan, berinisial B. Sejak akhir 2022 hingga awal 2023, ia membuat order fiktif dan tidak menyetorkan uang penjualan. Tindakan itu merugikan perusahaan sehingga ia dijerat Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan pentingnya masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap potensi curanmor akibat kelalaian sederhana. “Seringkali motor hilang hanya karena kuncinya dibiarkan menempel. Pelaku kejahatan selalu mencari kesempatan,” tegas AKBP Rachmad.
Ia memastikan jajaran kepolisian terus memperkuat upaya pencegahan dan penindakan agar situasi kamtibmas di Kabupaten Pekalongan tetap aman dan kondusif.