Berita

Polres Rembang Sosialisasikan Desa Bersinar Bersih dari Narkoba di Desa Babadan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polres Rembang Sosialisasikan Desa Bersinar Bersih dari Narkoba di Desa Babadan

Share this article
Polres Rembang Sosialisasikan Desa Bersinar Bersih Dari Narkoba Di Desa

REMBANG – Kegiatan binluh P4GN sebagai tindak lanjut Kampung Tangguh Bebas dari Narkoba Satresnarkoba Polres Rembang. Kampung Tangguh Bebas dari Narkoba merupakan program yang digagas oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebagai langkah untuk melawan dan mengantisipasi serta meminimalisir peredaran narkoba di tanah air.

Berkaitan dengan program tersebut, jajaran Polres Rembang turut aktif dalam hal pembentukan Kampung Tangguh Anti Narkoba di Desa Babadan, kecamatan Kaliori, kabupaten Rembang, Senin (10/06/2024).

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Ka Dinpermades Kab Rembang Bp Slamet Haryanto, Sekcam Kaliori,Bp Teguh Maryadi, Kapolsek Kaliori Iptu Saefudin, Danramil Kaliori diwakili Serda Tafakhur, Kanit II Sat Resnarkoba, Ipda Muh Zaenal, S.H., M.H., beserta anggota, Kepala Desa Babadan Bp Lastari, Pendamping Desa, ibu Budi Handayani, Lembaga Masyarakat Desa Babadan Kec Kaliori, Karangtaruna Desa Babadan Kec Kaliori.

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu Dwi Agus Istiyono, S.H., M.H., menjelaskan Desa Babadan dipilih sebagai Kampung Tangguh Anti Narkoba berdasarkan hasil koordinasi dengan kades dan perangkat desa serta tokoh masyarakat.

“Tolong yang hadir nanti diperhatikan apa yang disampaikan sehingga mengetahui dampak dari Narkoba bisa disampaikan ke tetangganya. Orang yang sudah kecanduan Narkoba tidak memiliki semangat hidup, bagi orang tua yang memiliki anak yang sedang kuliah jauh dengan kita untuk sering di pantau agar tidak terjerumus dengan Narkoba. Jangan sekali-kali mencoba Narkoba, boleh dipakai untuk giat medis,” Jelas Iptu Agus.

Dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat, Kasat Narkoba berharap program ini mampu mengurangi kasus penyalahgunaan narkoba dan memperkuat ikatan sosial di antara masyarakat, serta menciptakan generasi muda yang kuat, mandiri, dan terbebas dari pengaruh buruk narkoba.

Sambutan Kepala Desa Babadan Bp Lastari; Selamat datang dan terimakasih kepada tamu undangan yang telah hadir dalam rangka Sosialisasi Desa Bersinar (Bersih dari Narkoba) di Desa Babadan Kec Kaliori.

“Mudahan acara pada hari ini berjalan dengan baik dan lancar dan menambah ilmu bagi kita semua. Secara pribadi maupun pemerintahan mudahan dengan acara ini bisa menekan kasus narkoba dan tidak ada pengguna maupun pengedar di desa Babadan. Kami mohon maaf mungkin dalam penyambutan banyak sekali kekurangan sekali lagi kami mohon maaf,” Ucap Bp Lastari.

Sementara itu sambutan Ka Dinpermades Kab Rembang diwakili, Bp Slamet Haryanto,.MSi. mengatakan, Masa jabatan kepala desa sekarang 8 tahun termasuk BPD menjadi 8 tahun, terkait kekosongan perangkat desa jangan diisi menunggu peraturan pemerintah dan permendagrinya.

“Indonesia saat ini darurat Narkoba karena berdasarkan rilis LIPI angka pengguna narkoba sebesar 1,8% di th 2019 meningkat di th 2021 menjadi 1,9 %. Indonesia menduduki peringkat ke 3 di dunia peredaran gelap narkoba, dan di Asia tenggara peringkat 1 peredaran gelap Narkoba,” Kata Bp Slamet Haryanto,.MSi.

“Indonesia selain menjadi arena peredaran gelap juga digunakan untuk produksi Narkoba. Intinya anggaran Dana Desa bisa digunakan untuk non fisik seperti kegiatan Sosialisasi Desa Bersinar untuk anggaran bisa menyesuaikan yang bisa dipertanggungjawabkan,” Ungkap Bp Slamet Haryanto,.MSi.

Pemaparan Materi dari Sat Resnarkoba Polres Rembang sebagai berikut :
1. Kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya pencegahan dalam rangka penanggulangan peredaran Narkoba di Kab. Rembang.
2. Narkoba merupakan kejahatan Ekstra Ordinary Crime yaitu kejahatan luar biasa di lakukan secara sistematis, sarana serta teknologi canggih serta teroganisir, melibatkan antar negara.
3. Jenis Narkoba diantaranya Ganja, Heroin/putaw, sabu, ekstasi termasuk tembakau gorilla.
4. Penerapan pasal dan ancaman hukuman UU No. 35 Th 2009 ttg Narkotika. Narkotika terdiri dari 3 golongan:
– Gol 1 ada 65 jenis (ganja, kokain, metafitamin dst) di gunakan hanya untuk perkembangan ilmu pengetahuan.
– Gol 2 ada 86 jenis (morfin, metadon petidin, dst) di gunakan untuk pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan.
– Gol 3 ada14 jenis (kodein, dst) di gunakan untuk pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan.
4. Secara fisik ciri pecandu Narkoba Berat Badan turun dratis, kerusakan organ tubuh, mata cekung, merah, muka tirus pucat, bibir kehitaman, batuk pilek terus menerus, air mata keluar berlebihan, keringat berlebihan, tanda berbintik merah, aroma keringat yang kas, kegiatan yang berulang-ulang, terjadi kerusakan gigi.
5. Cara menghindari Narkoba dengan tingkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan YME, pendirian yang kuat dan berani menolak ajakan negative, memiliki tujuan hidup dan cita cita, jaga pola hidup sehat.

Kegiatan selesai pukul 11.40 wib berjalan dengan aman dan lancar.

sumber : Humas Polres Rembang

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Nanang Haryono