Berita

Polres Salatiga Ringkus Pengedar Sabu, Barang Bukti 22 Gram Diamankan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polres Salatiga Ringkus Pengedar Sabu, Barang Bukti 22 Gram Diamankan

Share this article
Ilustrasi Sabu 20160304 172625

SALATIGA – Para pengedar narkoba di Kota Salatiga seolah belum jera memanfaatkan kelengahan aparat penegak hukum untuk terus mengedarkan barang-barang terlarang tersebut.

Hal itu diketahui seusai anggota Satresnarkoba Polres Salatiga meringkus seorang pria setengah baya berinisial JP alias K bin S di sebuah rumah di Sendangrejo, Gendongan, Kecamatan Tingkir, Minggu (21/1/2024).

Pria tersebut merupakan pengedar sabu.

Polisi menyita sabu yang disimpan di rumah tersebut.

Sabu yang ditemukan disimpan di sejumlah wadah seperti plastik, gelas, dan potongan sedotan.

“Setelah ditimbang, total sabu seberat 22,06 gram”, kata Kasat Narkoba Polres Salatiga, AKP Asikin kepada Tribunjateng.com, Selasa (23/1/2024).

AKP Asikin menjelaskan, proses penangkapan pelaku berawal dari tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Salatiga yang menerima informasi adanya tempat transaksi narkoba di sebuah rumah jalan Ngentaksari, Kecamatan Tingkir.

Setelah melakukan penyelidikan, tim opsnal mendapati seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan.

Polisi pun langsung menginterogasi terduga pelaku hingga akhirnya mengakui menyimpan sabu.

Tim opsnal Satresnarkoba Polres Salatiga kemudian menggeledah rumah tempat sabu disimpan dan menemukan barang bukti.

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka.”

“Untuk barang bukti sedang dalam proses penyidikan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Salatiga,” jelas AKP Asikin.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani membenarkan penangkapan itu.

Tersangka diduga melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 sebagaimana dimaksud dalam unsur Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2).

Ancaman hukuman yang diberikan paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Tersangka digelandang ke Kantor Satresnarkoba Polres Salatiga guna mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan,” pungkas Iptu Henri.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong