Polres Sragen Bekuk Seniman Solo yang Gelapkan Gamelan Rp350 Juta

Polres sragen bekuk seniman solo yang gelapkan gamelan rp350 juta
Polres Sragen Bekuk Seniman Solo yang Gelapkan Gamelan Rp350 Juta



SRAGEN - Kabar tak sedap mengguncang dunia seni karawitan di Sragen. Seorang seniman asal Banjarsari, Kota Solo, Bekti Sigit Nugroho, 35, kini harus berurusan dengan hukum.

Dia diduga kuat melakukan penipuan dan penggelapan satu set gamelan karawitan Marsudi Laras. Nilai gamelan yang ditaksir mencapai Rp 350 juta.

​Pelaku ditangkap oleh jajaran Polres Sragen setelah diketahui menggadaikan alat musik tradisional berharga tersebut di Pegadaian UPC Bekonang, Sukoharjo. Padahal dia menyewanya dari pemilik sah, Mulyo Sukamto, warga Sambirejo.

​Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan menjelaskan, kasus bermula dari kesepakatan sewa-menyewa pada 27 Maret lalu.

”Saat itu, pelaku datang ke rumah korban dan mengaku menyewa gamelan untuk keperluan latihan karawitan mahasiswa asing di salah satu kampus di Kota Solo. Tujuannya tampak mulia, jadi korban percaya,” jelas Ardi.

​Awalnya, kesepakatan berjalan mulus dengan kontrak sewa selama tiga bulan, senilai Rp 3,5 juta per bulan. Pelaku sempat memperpanjang kontrak sewa selama tiga bulan lagi.

Namun, kejanggalan muncul saat masa perpanjangan berakhir. Gamelan karawitan itu tidak kunjung dikembalikan.

​Betapa terkejutnya pemilik gamelan, setelah mengetahui pusaka seninya tersebut telah beralih tangan menjadi jaminan pinjaman di pegadaian. Merasa dirugikan ratusan juta, korban pun segera melapor ke Polsek Sambirejo.

​Saat ini, Bekti Sigit Nugroho telah diamankan di Mapolres Sragen. Berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan, penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yakni Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan.

”Kami telah memeriksa saksi-saksi, termasuk rekan pelaku, dan mengamankan bukti penting berupa surat kontrak sewa gamelan yang ditandatangani kedua belah pihak,” tambah Ardi.

​Pihaknya menekankan agar masyarakat, khususnya para pemilik aset berharga, lebih waspada dalam melakukan transaksi sewa-menyewa.

Read more