Berita

Polres Sragen Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, 2 Pencuri Ditangkap di Sidoharjo

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polres Sragen Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, 2 Pencuri Ditangkap di Sidoharjo

Share this article
Polres Sragen Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, 2 Pencuri Ditangkap Di

Sragen – Unit Resmob Polres Sragen bersama tim Reskrim Polsek Sidoharjo berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dua orang tersangka kasus pencurian di Perumahan New Cendana Town House, Desa Singopadu, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen dikeler ke Mapolres Sragen.

Penangkapan ini dilakukan pada Senin (9/12/2024) setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus oleh Polsek Sidoharjo.

Kasat Reskrim AKP Isnovim, mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (7/12/2024) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban, Helmi Kurniawan (44), melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Vario 150 miliknya yang diparkir di teras rumah dalam keadaan terkunci setang. Korban mengalami kerugian mencapai Rp14 juta.

Setelah menerima laporan, Polisi segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil melacak keberadaan para tersangka,” kata Kasatreskrim AKP Isnovim, Rabu (11/12/2024).

Tersangka, Dwi Syaputra (37), ditangkap di wilayah Tasikmadu, Karanganyar, saat sedang bertransaksi menjual sepeda motor curian. Dari tangan tersangka, polisi menyita sepeda motor korban sebagai barang bukti.

Setelah diinterogasi, Dwi mengakui perbuatannya dan menyebut nama Sofyan Hendrik Adi Baskoro (28) sebagai rekan dalam aksi tersebut. Sofyan ditangkap di rumahnya di Perumahan NC Town House, Sidoharjo.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario 150, STNK asli, kunci kontak, serta alat bantu berupa helm dan jaket yang digunakan saat beraksi.

“Modus operandi pelaku adalah mencuri kendaraan yang diparkir di teras rumah saat pemiliknya tertidur, ” ujar Isnovim.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

“Saat ini para tersangka dan barang bukti sudah kami amankan. Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk memastikan tidak ada jaringan lain yang terlibat.”

Pihaknya mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati dan memastikan kendaraan yang diparkir dalam kondisi aman guna mencegah aksi serupa.

sumber: rri.co

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo