Berita

Polres Sragen Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus Kejahatan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polres Sragen Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus Kejahatan

Share this article
Polres Sragen Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus Kejahatan

SRAGEN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen bersama jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Sragen berhasil menangkap 21 orang pelaku kejahatan di 19 lokasi selama Juni 2024. Dari belasan kasus tersebut didominasi kasus pencurian dan kasus kekerasan terhadap orang atau pengeroyokan.

Ungkap kasus tersebut disampaikan Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kasatreskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono didampingi Kasi Humas Polres Sragen AKP Sigit Sudarsono dan tiga orang Kapolsek di Mapolres Sragen, Kamis (27/6/2024) siang.

“Selama Juni 2024, Polres Sragen mengungkap 19 kasus kejahatan dan berhasil menangkap 21 pelaku atas sejumlah kejahatan tersebut. Mereka masih dalam proses penyidikan di Mapolres Sragen,” jelas Wikan kepada wartawan.

Wikan merinci dari 19 kasus kejahatan itu didominasi kasus pencurian, seperti pencurian ponsel, pencurian sapi, pencurian uang, pencurian perhiasan, uang dan sertifikat dengan hipnotis, dan pencurian sepeda motor. Selain kasus pencurian, Wikan menyebut kasus kekerasan terhadap orang atau pengeroyokan juga cukup marak.

Dia mengatakan kasus kekerasan terhadap orang ditemukan di tiga lokasi dengan sembilan tersangka, yakni di wilayah Sukodono, Plupuh, dan Tangkil Sragen.

“Ada pula kasus dugaan pembunuhan bayi di Jenar. Lalu kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, kasus perjudian secara online, dan kasus pencabulan. Semua kami proses, sebagian diproses di Satreskrim dan sebagian di Polsek,” jelas Wikan.

Berikut data ungkap kasus kejahatan di Juni 2024 oleh Polres Sragen:

Kasus Pencurian dengan Pemberatan (4 lokasi dengan 5 tersangka)

Pencurian ponsel : lokasi kejadian Jurangjero, Karangmalang, Sragen, dengan 2 tersangka
Pencurian sapi : lokasi Kebonromo, Ngrampal, Sragen, dengan 1 tersangka
Pencurian uang : lokasi Kantor PCNU Sragen dengan 1 tersangka
Pencurian dengan hipnotis : lokasi Gentanbanaran, Plupuh, Sragen, dengan 1 tersangka
Kasus Kekerasan Terhadap Orang (3 lokasi dengan 9 tersangka)

Lokasi HIK Pasar Pojok Desa Majenang, Sukodono, Sragen, dengan 3 tersangka
Lokasi warung makan Dukuh Pojok, Desa Dari, Kecamatan Plupuh, Sragen dengan 2 tersangka
Lokasi jalan umum Dukuh Bulakrejo, Desa Tangkil, Sragen, dengan 4 tersangka
Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (2 lokasi dengan 1 tersangka)

Lokasi persawahan Desa Ngarum, Ngrampal, Sragen.
Lokasi halaman masjid Dukuh Bibis, Desa Ngarum, Ngrampal, Sragen
Kasus Penganiayaan (2 lokasi dengan 2 tersangka)

Jalan umum Dukuh Duwet, Mondokan, Sragen
Jalan Raya Sukowati Nglorog, Sragen
Kasus Dugaan Pembunuhan (1 lokasi, 1 terlapor)

Dukuh Soko, Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, Sragen
Kasus BBM Bersubsidi (1 lokasi dengan 1 tersangka)

Lokasi Dukuh Kedungwaduk, Desa Gebang, Masaran, Sragen
Kasus Perjudian Online (1 lokasi 1 tersangka)

Lokasi Kelurahan Plumbungan, Karangmalang, Sragen.
Kasus Perbuatan Cabul (1 lokasi dengan 1 tersangka)

Penginapan area Objek Wisata Gunung Kemukus Sragen
Sumber: Polres Sragen. (trh)

Berikut daftar pelaku kejahatan yang diungkap Polres Sragen, Juni 2024:

Kasus Pengeroyokan (Pasal 170 KUHP, ancaman 5 tahun penjara)

TKP : Warung HIK depan Pasar Pojok, Dukuh Harjo Sari, RT 001, Desa Majenang, Kecamatan Sukodono, Sragen.

Tersangka :

1) DDAP, 21, warga Desa Padas, Kecamatan Tanon, Sragen.

2) DJS, 28, warga Kelurahan Sine, Kecamatan Sragen Kota, Sragen.

3) RYS, 22, Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan Sragen Kota, Sragen.

Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara)

TKP : Dukuh Ngampunan RT 018, Desa Kebonromo, Ngrampal, Sragen.

Tersangka : R, 24, warga Desa Kebonromo, Kecamatan mNgrampal, Sragen.

Pencurian sepeda motor (Pasal 362 KUHP, ancaman 5 tahun penjara)

TKP: Area persawahan Dukuh Kedungdowo RT 012, Desa Ngarum, Kecamatan Ngrampal, Sragen.

Tersangka : RBS, 31, warga Desa Prupuk Utara, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal.

Kasus penganiayaan (Pasal 351 KUHP)

TKP : Barat Angkringan 25 Jalan Raya Sukowati, Kampung Dukuhan RT 001/RW 004, Kelurahan Nglorog, Kecamatan Sragen Kota, Sragen.

Tersangka: HS, 41, warga Desa Menjing, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar, tapi tinggal di Nglorog, Kecamatan Sragen Kota, Sragen.

Kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Pasal 365 KUHP)

 

TKP: Jl. Veteran No. 20 Kampung Mageru RT 001/RW 004, Kelurahan Sragen Tengah, Kecamatan Sragen Kota, Sragen.

Tersangka : CAP, 28, Warga Sragen Tengah, Kecamatan Sragen Kota, Sragen.

Kasus Pencabulan Anak di bawah umur (Pasal 81 ayat 2 atau pasal 82 ayat 1 Jo 76E UU RI No.35 tahun 2014)

TKP: Sebuah penginapan area Obyek Wisata Gunung Kemungkus, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen

Tersangka : MRP, 20, warga Medan tinggal di Plupuh, Sragen.

Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Pasal 362 KUHP, ancaman 5 tahun)

TKP : Dukuh Krapyak RT 009, Desa Gentanbanaran, Kecamatan Plupuh, Sragen.

Tersangka: W, 33, warga Kelurahan Patihan, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, Jawa timur.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono