Polres Sragen Tahan Kades Gemolong Diduga Selewengkan Uang Sewa Aset Desa Rp240 Juta

Polres Sragen Tahan Kades Gemolong Diduga Selewengkan Uang Sewa Aset Desa Rp240 Juta

SRAGEN – Kepala Desa Purworejo, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, Ngadiyanto alias Dipo, 56, resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait penyimpangan hasil sewa tanah kas desa.

Kasus ini, yang terjadi dalam kurun waktu 2016 – 2019, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 240 juta.

Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan mengatakan, tersangka selaku kepala Desa Purworejo yang menjabat periode 2016–2019 dan 2019–2025, menyewakan tanah kas desa kepada dua perusahaan, yaitu PT Jaya Sampurna Sakti (JSS) dan PT Aris Putra Beton.

“Total uang sewa dari kedua PT tersebut adalah Rp 240 juta dengan rincian PT JSS sewa Rp135 juta pada periode 2016–2020 dan PT Aris Putra Beton sewa Rp105 juta pada periode 2017–2020 ,” beber kasat reskrim, Selasa (11/11/2025).

​Kejanggalan utama dalam kasus ini adalah uang sewa tersebut ditransfer langsung ke rekening pribadi kepala desa, bukan ke rekening Kas Desa Purworejo.​

Lalu Ditemukan beberapa penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh tersangka.

Di antaranya penentuan harga sewa sepihak oleh kepala desa sendiri, tanpa melalui musyawarah dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Purworejo.

Kemudian pembuatan SPJ fiktif. Terbukti tersangka pernah menyuruh seorang pegawai Kecamatan Gemolong untuk membuat laporan surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan pendapatan asli desa (PAD) pada 2016–2019 dan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) PAD 2021.

“Pembuatan SPJ tersebut tidak sesuai dengan Pasal 70 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan kepala desa menyampaikan Laporan Realisasi Pertanggungjawaban APBDes kepada bupati/wali kota setiap akhir tahun anggaran,” terangnya.

Pihak kepolisian sudah meminta ​ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang menyatakan bahwa perbuatan tersangka merupakan pidana.

Yakni tidak memasukkan hasil sewa ke rekening Desa Purworejo dan justru memasukkannya ke rekening pribadi.

Hal ini telah memenuhi unsur menguntungkan diri, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Read more