Berita

Polres Sragen Tangkap Tiga Pelaku Terkait Kasus Pengeroyokan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polres Sragen Tangkap Tiga Pelaku Terkait Kasus Pengeroyokan

Share this article
Pengeroyokan Warga Sragen, Tiga Pelaku Diamankan Polres

Sragen – Polres Sragen berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Jl. Ciliwung, Cantel Kulo, Sragen Kulon, Sragen, pada Senin (4/11/2024). Tiga pelaku diamankan Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal.

Kasatreskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto membenarkan penangkapan ketiga pelaku penganiayaan tersebut.

Ketiga orang pelaku pengeroyokan, yaitu Dwi Budiyanto (40), Turido Junaidi (38), dan Jonathan Wahyu Prasetyo (18), kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Insiden bermula ketika korban, Dody Witdiyanto (42), menegur salah satu pelaku, Jonathan, karena mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi di jalan kampung.

Teguran ini memicu ketegangan yang berlanjut hingga pengeroyokan terhadap korban di rumahnya sekitar pukul 19.15 WIB.

Korban mengalami luka pada bagian pipi kiri dan rusuk kanan akibat pemukulan dan tendangan yang dilakukan para pelaku.

“Pelaku memukul dan menendang korban karena salah satu pelaku pada waktu mengendarai sepeda motor ditegur oleh korban tapi tidak terima. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka dan melapor ke Polres Sragen,” terang Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto mewakili Kapolres AKBP Petrus Silalahi, Kamis (21/11/2024).

Menindaklanjuti laporan korban, Unit Resmob Polres Sragen melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku pada Kamis (14/11/2024).

Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda, yakni di rumah Dwi Budiyanto di Kroyo, Karangmalang, serta di Cantel Kulon, Sragen Kulon.

Seluruh pelaku mengakui perbuatannya, dan kini mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan, yang ancaman hukumannya mencapai 5 tahun 6 bulan penjara.

Atas tertangkapnya tiga pelaku penganiayaan ini, Kapolres, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat Unit Resmob dalam mengungkap kasus.

“Kami harap masyarakat terus berperan aktif melaporkan kejadian kriminal untuk menjaga keamanan lingkungan bersama,” tegasnya.

Dengan keberhasilan ini, Polres Sragen menunjukkan komitmennya dalam menciptakan rasa aman di wilayahnya..Kasus ini juga menjadi pengingat agar setiap konflik diselesaikan secara damai tanpa kekerasan.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo