Polres Sragen Ungkap Kasus Pencurian Besi Scaffolding Lintas Wilayah, 9 Orang Diamankan
SRAGEN - Tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen berhasil membongkar sindikat aksi pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis besi scaffolding/steger lintas wilayah.
Dalam operasi pada Jumat (10/10/2025), polisi berhasil mengamankan 9 pelaku yang telah beraksi di tiga kabupaten. Yakni Sragen, Karanganyar, dan Grobogan.
Para pelaku juga nekat mencuri di proyek pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang dikelola Polri.
Pengungkapan kasus ini dipimpin Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Ardi Kurniawan dengan mengerahkan tim Resmob Satreskrim, Polsek Gemolong dan Polsek Sambungmacan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari TKP di Toko Cat Warna Abadi, Gemolong, Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 00.15 WIB.
Dua saksi, Dhika Ardian Putra dan Yonan Abi Rahman, memergoki dua orang mencurigakan sedang mengangkat alas besi scaffolding/steger dan memasukkannya ke dalam mobil Pick Up Grand Max nomor polisi AD 8123 EJ.
Berbekal informasi itu, Unit Resmob Polres Sragen segera melakukan pengejaran dan pengembangan.
Hasilnya 9 pelaku dibekuk. Mereka di antaranya warga Sragen dan Boyolali.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Total 53 Set Scaffolding Dicuri di 8 TKP Lintas Kabupaten, Termasuk Proyek Pembangunan SPPG Polri Rugi Rp7,6 Juta
Kasat reskrim Polres Sragen menjelaskan, 9 tersangka tersebut melakukan aksinya di wilayah Sragen di lima TKP pada periode Juli - 10 Oktober 2025. Mereka menggasak 35 set scaffolding,
Berikutinya di Karanganyar, pelaku beraksi di dua TKP pada pertengahan Agustus 2025 dengan menggondol 8 set scaffolding.