BeritaEkbisHukrim

Polres Sukoharjo Amankan 20 Orang Selama Operasi Pekat Candi 2024

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polres Sukoharjo Amankan 20 Orang Selama Operasi Pekat Candi 2024

Share this article
Polres Sukoharjo Amankan 20 Orang Selama Operasi Pekat Candi 2024

Sukoharjo – Polres Sukoharjo berhasil mengungkap sejumlah kasus dalam pelaksanaan Operasi Pekat Candi, yang digelar selama 20 hari mulai tanggal 6 hingga 25 maret 2024, dengan sasaran penyakit masyarakat.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, saat konferensi pers, Rabu (27/3/2024), mengatakan bahwa Operasi Pekat Candi digelar dalam rangka mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan & hari raya Idul Fitri 1445 H tahun 2024 diwilayah hukum Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres menjelaskan, dalam pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2024, Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus perjudian sebanyak 3 kasus, Narkoba 3 kasus, petasan 1 kasus, minuman keras 5 kasus, dan premanisme sebanyak 2 kasus.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 20 pelaku berhasil diamankan. Diantaranya yakni pada kasus perjudian sebanyak 9 orang, Narkoba 3 orang, petasan 1 orang, minuman keras 5 orang, dan kasus premanisme 2 orang.

Selain itu, Polres Sukoharjo juga berhasil mengungkap kasus perzinahan dengan pelaku 48 pasang atau 96 orang.

Kapolres menambahkan, dalam Operasi Pekat Candi 2024 tersebut, Polres Sukoharjo berhasil mengamankan barang bukti berupa 31,71 gram sabu, 3 bungkus plastik serbuk bahan pembuat petasan dengan total seberat 3 kg, dan 9 botol berisi minuman keras berbagai merk.

Dari pengungkapan kasus-kasus tersebut, para tersangka dikenakan berbagai pasal. Seperti kasus perjudian dikenakan Pasal 303 bis ayat (1),(2) KUHP. Kasus Narkoba dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat 1 huruf (a) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari Undangundang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus petasan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951. Kasus minuman keras dijerat dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Premanisme dikenakan Pasal 1 Undang – Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Dan kasus perzinahan dengan dilakukan pembinaan.

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng

Kasus Penganiayaan, Polisi Terus Selidiki Cawalkot Tegal Terpilih Sebagai Terlapor
Kasus Penganiayaan di Tegal, Cawalkot Terpilih Jadi Terlapor, Polisi Langsung BertindakKota Tegal – Kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor DYS, Calon Walikota (Cawalkot) Tegal terpilih, akhirnya serius ditindaklanjuti oleh Kepolisian. Fakta itu terungkap melalui surat panggilan klarifikasi dari Unit Reskrim Polres Tegal Kota yang ditujukan kepada Pelapor / Korban Penganiayaan H Suprianto dengan Nomor B/522/XII/Reskrim tertanggal 31 Desember 2024. Dalam surat panggilan klarifikasi yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Eko Setiabudi Pardani, S.H itu, H Suprianto yang akrab disapa Jipri diminta hadir di Satreskrim Unit II Polres Tegal Kota guna kepentingan penyelidikan pada Sabtu (4/1/2025) pukul 09:00 WIB. Saat dikonfirmasi, Kanit II Reskrim IPTU Wantoro, S.H, M.H membenarkan adanya pemanggilan Jipri untuk dimintai keterangan atau diklarifikasi. “Memang benar, hari ini ada agenda pemanggilan kepada Suprianto, untuk klarifikasi seputar kasus yang dilaporkannya, namun sampai sekarang yang bersangkutan belum juga hadir. Setelah kami cek ke anggota, ternyata Suprianto bersedia datangnya nanti malam,” kata IPTU Wantoro, Sabtu (4/1/2025) siang. Menanggapi surat panggilan klarifikasi itu, Jipri mengatakan, terimakasih kepada Reskrim Polres Tegal Kota yang segera menindaklanjuti laporannya setelah berkas-berkas dilimpahkan oleh Polda Jateng ke Polres Tegal Kota. Jipri juga membenarkan jika dirinya meminta kepada petugas polisi yang memanggilnya bersedia hadir untuk diklarifikasi namun tidak sesuai dengan jadwal waktu yang diminta. “Benar, tadi kami sudah menghubungi salah seorang petugas Reskrim untuk menginformasikan bersedia memenuhi panggilan klarifikasi dan waktunya minta diundur nanti malam, karena pagi tadi saya masih sibuk dengan keperluan lain,” pungkas Jipri. Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo
Berita

Kota Tegal – Kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor…