Berita

Polres Sukoharjo Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba dengan Barang Bukti 30 mL Tembakau Gorila

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polres Sukoharjo Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba dengan Barang Bukti 30 mL Tembakau Gorila

Share this article
Polres Sukoharjo Bongkar Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Tembakau Gorila

Sukoharjo – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba. Kali ini pengungkapan terjadi di wilayah Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Ari Widodo, Selasa (03/12/2024), mengatakan bahwa dalam pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial HSB (22), warga Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.

Iptu Ari Widodo mengungkapkan, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba tersebut berawal ketika kepolisian sedang berpatroli dan mendapat laporan dari warga tentang adanya seseorang yang bertingkah mencurigakan di wilayah Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.

“Mendapat laporan dari masyarakat, Unit Opsnal Resnarkoba Polres Sukoharjo kemudian mendatangi rumah orang tersebut. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku didapati botol cairan yang diduga Narkotika Golongan I,” terang Iptu Ari.

Iptu Ari Widodo menambahkan, dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis tembakau gorila/tembakau sintetis sekitar 30 ml.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Sukoharjo, Polisi Sukoharjo, Artanto, Ribut Hari Wibowo