Berita

Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran Sabu, Sita 103,53 Gram

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran Sabu, Sita 103,53 Gram

Share this article
Polres Sukoharjo Gagalkan Peredaran Sabu, Sita 103,53 Gram

Sukoharjo – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba. Kali ini pengungkapan terjadi di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Ari Widodo, Senin (25/11/2024), mengatakan bahwa dalam pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial K (36), warga Banjarsari, Kota Surakarta yang merupakan residivis tahun 2021.

Iptu Ari Wibowo mengungkapkan, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba tersebut berawal ketika kepolisian sedang berpatroli dan mendapati seseorang yang bertingkah mencurigakan di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.

“Melihat ada orang yang gerak-geriknya mencurigakan, Unit Opsnal Resnarkoba Polres Sukoharjo kemudian mendatangi orang tersebut. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku didapati 13 paket yang diduga berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman,” terang Iptu Ari.

Kemudian dari pengakuan terhadap pelaku, bahwa ia juga masih menyimpan sebuah paket Sabu di sebuah hotel di wilayah Kota Surakarta.

Iptu Ari Widodo menambahkan, dalam pengungkapan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti Narkoba jenis Sabu sekitar 103,53 gram.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Sukoharjo, Polisi Sukoharjo, Artanto, Ribut Hari Wibowo