Berita

Polres Sukoharjo Tangkap Empat Pengguna Narkoba

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polres Sukoharjo Tangkap Empat Pengguna Narkoba

Share this article
Polres Sukoharjo Tangkap Empat Pengguna Narkoba

SUKOHARJO – Aparat Polres Sukoharjo menangkap empat pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Gatak. Keempat tersangka disergap di pinggir jalan saat hendak mengambil sabu-sabu.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Sabtu (6/4/2024), keempat tersangka masing-masing FG, AA, P, dan MI. Mereka berasal dari Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. Keempat tersangka ditangkap di depan CV Bumi Hunitrap Indonesia, beberapa hari lalu.

Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Warsino, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit mengatakan polisi melakulan serangkaian penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait transaksi sabu-sabu di wilayah Gatak.

“Kami memastikan terlebih dahulu apakah informasi itu akurat atau tidak. Kemudian, kami kembali mendapat informasi transaksi sabu-sabu di wilayah Gatak,” kata dia.

Polisi akhirnya menyergap empat tersangka di pinggir jalan di wilayah Gatak. Kala itu, mereka hendak mengambil paket sabu-sabu yang diletakkan di pinggir jalan. Saat digeledah, polisi menemukan dua paket besar sabu-sabu seberat 197,17 gram atau 1,97 ons.

Mereka langsung digelandang ke Mapolres Sukoharjo untuk dimintai keterangan. “Tersangka FG memesan sabu-sabu dari R yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Kemudian, tersangka FG mengajak ketiga tersangka lainnya untuk mengambil sabu-sabu di wilayah Gatak. Tersangka FG ini merupakan residivis kasus penganiayaan,” ujar dia.

Berdasarkan keterangan tersangka, setelah mengambil barang haram itu, mereka berencana melakukan pesta sabu-sabu. Sebagian sabu-sabu dipecah menjadi paket-paket kecil untuk diedarkan ke pelanggan. Sebagian sabu-sabu lainnya dipakai bersama-sama.

Tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 20 tahun. “Kami masih melakukan pendalaman untuk membongkar kasus peredaran sabu-sabu ini. Termasuk mengejar pelaku yang berperan memasok sabu-sabu,” ujar dia.

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng