BeritaEkbisHukrim

Polres Sukoharjo Ungkap Berbagai Kasus Penyakit Masyarakat saat Operasi Pekat Candi 2024

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polres Sukoharjo Ungkap Berbagai Kasus Penyakit Masyarakat saat Operasi Pekat Candi 2024

Share this article
Polres Sukoharjo Ungkap Berbagai Kasus Penyakit Masyarakat Saat Operasi Pekat

Sukoharjo – Polres Sukoharjo berhasil mengungkap sejumlah kasus dalam pelaksanaan Operasi Pekat Candi, yang digelar selama 20 hari mulai tanggal 6 hingga 25 maret 2024, dengan sasaran penyakit masyarakat.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit, saat konferensi pers, Rabu (27/3/2024), mengatakan bahwa Operasi Pekat Candi digelar dalam rangka mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan & hari raya Idul Fitri 1445 H tahun 2024 diwilayah hukum Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres menjelaskan, dalam pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2024, Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus perjudian sebanyak 3 kasus, Narkoba 3 kasus, petasan 1 kasus, minuman keras 5 kasus, dan premanisme sebanyak 2 kasus.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 20 pelaku berhasil diamankan. Diantaranya yakni pada kasus perjudian sebanyak 9 orang, Narkoba 3 orang, petasan 1 orang, minuman keras 5 orang, dan kasus premanisme 2 orang.

Selain itu, Polres Sukoharjo juga berhasil mengungkap kasus perzinahan dengan pelaku 48 pasang atau 96 orang.

Kapolres menambahkan, dalam Operasi Pekat Candi 2024 tersebut, Polres Sukoharjo berhasil mengamankan barang bukti berupa 31,71 gram sabu, 3 bungkus plastik serbuk bahan pembuat petasan dengan total seberat 3 kg, dan 9 botol berisi minuman keras berbagai merk.

Dari pengungkapan kasus-kasus tersebut, para tersangka dikenakan berbagai pasal. Seperti kasus perjudian dikenakan Pasal 303 bis ayat (1),(2) KUHP. Kasus Narkoba dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat 1 huruf (a) dari Undang-undang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) dan/ atau Pasal 112 ayat (2) dari Undangundang Republik Indonesia. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus petasan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951. Kasus minuman keras dijerat dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Premanisme dikenakan Pasal 1 Undang – Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Dan kasus perzinahan dengan dilakukan pembinaan.

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng