BREAKING

Hukum

Polres Tegal Deklarasikan Zona Integritas Wilayah Bersih dari Pungli dan Korupsi

bhinnekanusantara.id – Demi meningkatkan mutu pelayanan, Polres Tegal mencanangkan dan menandatangani deklarasi zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Selasa (12/3/2019) ini.

Polres Tegal merupakan institusi kelima di Kabupaten Tegal setelah Kodim 0712/Tegal, Kejari Slawi, Pengadilan Negeri (PN) Slawi, dan Pengadilan Agama (PA) Slawi yang telah berkomitmen menuju wilayah bersih pungli dan bebas dari korupsi.

Penandatanganan zona integritas ini langsung dilakukan oleh Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto di hadapan Wakil Bupati Tegal, Sabilillah Ardie dan jajaran Forkopimda lainnya.

Selain di hadapan jajaran Forkopimda, penandatanganan komitmen menuju zona integritas dilakukan oleh seluruh Kapolsek di 18 kecamatan, Kabupaten Tegal.

“Kita jadi institusi kelima yang berkomitmen WBK di Kabupaten Tegal. Semoga Pemkab Tegal bisa segera menyusul untuk zona integritas,” kata Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto kepada Tribunjateng.com, di ruangan Aula Mapolres Tegal, Selasa (12/3/2019).

Setelah penandatanganan WBK, dia menyebut bakal ada tantangan baru yang harus disikapi pihaknya dalam melayani warga Kabupaten Tegal.

Utamanya, tambah Kapolres, pembenahan pada penataan di bidang pelayanan publik yang bersih bebas pungli, baik di layanan SKCK, SIM, maupun tanggap cepat aduan laporan dari masyarakat.

Namun, Dwi mangaku ada satu kendala yang membuat pihaknya harus berfikir lebih demi memberikan pelayanan bermutu dan terpercaya.

“Ada satu kendala yakni di ruang pelayanan. Tanah Polres Tegal ini, arsipnya punya tanah milik TNI. Kita tidak bisa seenak-enaknya melakukan design. Namun, tentu ini tidak boleh menjadi penghambat,” ujar Dwi.

Dalam hal ini, dia juga akan selalu terbuka dengan kritik-kritik dari masyarakat.

Dia juga mengaku sempat mendapat kritikan dari beberapa warga soal daya tampung pembuatan SIM.

“Atas kritikan itu, akhirnya kami pun berbenah dan melakukan redesign ulang supaya daya tampung bagi pemohon SIM bisa tercukupi. Tentunya lebih membuat nyaman masyarakat,” tegas Kapolres.

Adapun dalam penandatanganan zona integritas ini, Polres Tegal menyatakakan sanggup dan berkomitmen untuk tidak menerima gratifikasi, menjunjung tinggi kode etik dalam pelaksanaan tugas, tidak korupsi, kolusi dan nepotisme

Kemudian, Polres Tegal juga siap memberikan pelayanan sesuai peraturan perundang-undangan, dan memungut biaya hasil pemberian layanan sesuai dengan yang ditetapkan pada peraturan perundang-undangan.

“Apabila kami tidak menepati, kami siap menerima sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara, Wakil Bupati Tegal, Sabilillah Ardie menuturkan, penetapan zona integritas ini nantinya harus siap dinilai oleh masyarakat.

“Mulai dari cara melayani, dari depan pintu masuk sampai keluar parkir. Jangan sampai mengecewakan publik. Budaya kerja yang efektif, efisien, bersih dan transparan adalah kunci peningkatan kualitas pelayanan,” tandas Ardie

 

Sumber : Tribun Jateng

Editor : Bhuwananda login by Polda Jateng

Related Posts