Polres Wonogiri Ringkus Pengguna Sabu di Giriwoyo

Polres Wonogiri Ringkus Pengguna Sabu di Giriwoyo

WONOGIRI – Komitmen Polres Wonogiri dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus seorang pria berinisial N.D.B.P. (39) yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Giriwoyo, Kamis (22/1) petang.

Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, S.H., S.I.K., M.P.M., melalui Kasihumas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan tersebut. Petugas mengamankan pelaku di Jalan Raya Baturetno–Pacitan, tepatnya di Dusun Sidorejo, Desa Guwotirto, sekitar pukul 18.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Menanggapi laporan itu, personel Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.

Baca juga: Bapera Karanganyar Bantu 1. 000 Vaksin di Jatipuro
“Informasi dari masyarakat langsung kami respons. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan terlapor beserta barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok,” ujar AKP Anom Prabowo saat memberikan keterangan, Sabtu (24/1).

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: Satu paket sabu dengan berat bruto 1,38 gram. Satu buah bungkus rokok (tempat menyimpan sabu). Plester hitam, kapas, dan bukti transfer bank. Dan Satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

AKP Anom menegaskan bahwa Polri tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Wonogiri. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan pihak kepolisian.

“Langkah tegas ini adalah bagian dari upaya kami melindungi generasi muda dari ancaman narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonogiri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, N.D.B.P. dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

sumber: jatengpos

Read more

Polri Berikan Rasa Aman dan Nyaman, Polda Jambi dan Polresta Jambi Gelar Patroli KRYD Antisipasi Balap Liar dan Kriminalitas

Polri Berikan Rasa Aman dan Nyaman, Polda Jambi dan Polresta Jambi Gelar Patroli KRYD Antisipasi Balap Liar dan Kriminalitas

Jambi – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, Polda Jambi bersama Polresta Jambi dan jajaran melaksanakan patroli blue light dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), Sabtu malam (18/04/2026). Kegiatan diawali dengan apel malam di halaman Mapolresta Jambi dan melibatkan ratusan personel gabungan