Polresta Banyumas Ikuti Sosialisasi KUHP Baru: Perkuat Pemahaman Hukum Modern

Polresta Banyumas Ikuti Sosialisasi KUHP Baru: Perkuat Pemahaman Hukum Modern

BANYUMAS – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas mengikuti sosialisasi implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Zoom Meeting dari Mabes Polri, Rabu (5/11/2025).

Kegiatan yang berlangsung di Command Center Parama Satwika Polresta Banyumas ini diikuti secara hybrid mulai pukul 09.00 WIB.

Sosialisasi dihadiri langsung oleh Kasie Hukum Polresta Banyumas AKP Agus Sasongko SH beserta personel hukum jajaran Polresta Banyumas.

Turut hadir Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto Djoko Susanto SH serta puluhan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma (Unwiku) yang sedang magang.

AKP Agus Sasongko menjelaskan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap KUHP nasional yang akan berlaku efektif per 2 Januari 2026.

“Mudah-mudahan dengan diberlakukannya KUHP yang baru nanti, akan memberikan nuansa hukum yang baru, dan tentunya berguna bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.

Sosialisasi ini merupakan langkah strategis Polri dalam mempersiapkan implementasi KUHP nasional yang menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda.

Sementara, Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto H. Djoko Susanto SH menekankan kewajiban seluruh instansi penegak hukum untuk menyelenggarakan pelatihan dan sosialisasi KUHP nasional.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Polri memiliki pemahaman komprehensif terhadap norma dan ketentuan baru, sehingga penerapan hukum di lapangan dapat berjalan lebih profesional, humanis, dan sesuai dengan prinsip keadilan,” ujar Djoko.

Djoko menambahkan bahwa pemahaman KUHP baru bukan sekadar tugas administratif, melainkan kunci utama memodernisasi wajah penegakan hukum di Indonesia.

Tantangan Masa Transisi Hukum

Meski telah disahkan, KUHP nasional memiliki masa transisi tiga tahun hingga 2026. Dalam periode ini, penegak hukum dituntut memahami perubahan mendasar dari rezim KUHP lama ke KUHP nasional.

Proses transisi menghadapi tantangan kompleks, mulai dari penyesuaian Standar Operasional Prosedur (SOP) penyidikan di kepolisian, revisi pedoman penuntutan di kejaksaan, hingga pengembangan yurisprudensi baru di Mahkamah Agung.

Masa transisi ini menjadi ujian nyata bagi komitmen instansi penegak hukum dalam menghadirkan sistem peradilan pidana yang berorientasi pada nilai-nilai keadilan Pancasila, menggantikan sistem warisan kolonial. (*)

Read more