Banyumas – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, menerima penghargaan dari Kementerian Pertanian (Kementan) atas keberhasilan Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas dalam mengungkap kasus peredaran pupuk palsu dan tidak terdaftar di Kementan.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh perwakilan pejabat Kementan kepada Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu dan Kepala Satreskrim Komisaris Polisi Andryansyah Rithas Hasibuan beserta anggota Satreskrim di Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu mengatakan bahwa penghargaan tersebut merupakan sebuah kehormatan dan penyemangat bagi Polresta Banyumas guna bekerja lebih maksimal lagi untuk kepentingan masyarakat.

“Penghargaan ini menjadi motivasi kami untuk terus bekerja lebih dalam penanganan kasus atau pengawasan produk palsu dan ilegal guna mendukung pertanian yang berkelanjutan,” katanya menegaskan.

Sementara itu, Kasatreskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan mengatakan bahwa penghargaan tersebut merupakan sebuah prestasi dari kinerja anggota Satreskrim Polresta Banyumas dalam melawan peredaran pupuk palsu di Banyumas yang merugikan masyarakat.

Menurut dia, pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari kinerja seluruh anggota Satreskrim Polresta Banyumas khususnya Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

“Di sisi lain, terungkapnya kasus tersebut juga berkat kecepatan warga untuk melapor adanya peredaran pupuk palsu,” katanya.

Kasus peredaran pupuk jenis NPK yang diketahui palsu dan tidak terdaftar di Kementan itu berhasil diungkap pada tanggal 29 November 2023 setelah Satreskrim Polresta Banyumas menerima laporan dari masyarakat terkait dengan adanya peredaran pupuk ilegal di Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan empat orang yang berkaitan dengan peredaran pupuk ilegal, yakni HP (36), CHA (31), MCH (36), dan P (26), seluruhnya warga Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Selain itu, petugas Satreskrim Polresta Banyumas menangkap seorang warga Kabupaten Gresik, Jawa Timur, berinisial AF (40) yang diketahui sebagai pemilik PT Semeru Jaya Gemilang yang memproduksi pupuk palsu dengan merek Bio cr Muara 16.16.16.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono