Berita

Polresta Banyumas Selidiki Laporan Masyarakat soal Penyalahgunaan BBM Subsidi

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polresta Banyumas Selidiki Laporan Masyarakat soal Penyalahgunaan BBM Subsidi

Share this article
Polresta Banyumas Selidiki Laporan Masyarakat Soal Penyalahgunaan Bbm Subsidi

BANYUMAS  – Masyarakat datangi Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah melaporkan temuan dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite, dengan modus sedot tangki sepeda motor di SPBU Pertamina 445.531.02 Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah yang terjadi pada hari Senin (3/02/2025) dini hari.

ST (49) dibarengi rekanya sebelumnya mendapatkan aduan dari Masyarakat bahwa diketahui masyarakat maraknya kendaraan dari mulai sepeda motor hingga Truck yang sudah di modifikasi dengan berbagai cara untuk melakukan pembelian BBM Jenis Bio Solar di beberpa SPBU yang berada di Kabupaten Banyumas.

“Jadi kita ingin mengetahui kebenaranya, apa yang telah masyarakat ceritakan kepada Saya. Tentang banyaknya kendaraan yang mengangsu BBM secara terang-terangan ke SPBU, nah memang betul kami curigai ada Truck modifikasi yang akan melakukan pengisian BBM jenis Bio Solar di salah satu SPBU, akan tetapi tidak jadi,” Kata ST

“Mungkin supirnya mengetahui kami, yang terlihat olehnya sedang memantau aktivitasnya, hingga ada Sepeda motor kawasaki jenis Ninja 250 cc tanpa plat nomor kendaraan dan melakukan pengisian berkali-kali di SPBU Sumpiuh itu, sehingga Kami langsung Saya hampiri dan kami tanyakan ke pengangsunya inisial KB,” masih ucap ST

Kendati demikian KB sempat sedikit mengelak hingga diajak ke lokasi penampungan BBM Jenis Pertalite.

“Jadi kita lanngsung meyaksikan bagaimana si KB ini memindahkan bensin pertalite dari tangki motor ke Jerigen besar kapasita -+ 25 liter, semuanya ada 6 Jerigen besar dan ada 2 jerigen sudah terisi penuh sementara yang satu baru terisi separoh dan yang 3 jerigen masih kosong,” lanjutnya

Sebelumnya pada saat malam kejadian, ST melaporkan tindakan pidana tersebut ke Polsek Sumpiuh namun ST kecewa lantaran tidak diberikan surat bukti aduan oleh penyidik Polsek Sumpiuh.

“Kita melaporkan keesokan harinya yaitu tanggal 5 Februari 2025 ke Polresta Banyumas karena sebelumnya bersitegang dengan anggota reskrim Polsek Kecamatan Sumpiuh karena terkesan membela si pengangsunya, sehingga Kami kecewa malam itu juga tanggal 4/02/2025 Kami laporkan ke Polresta Banyumas,” tutup ST

Perlu diketahui, Pemerintah Republik Indonesia telah mengatur tentang bahan bakar minyak melalui Undang-Undang migas Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan;

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Sanksi pidana dan denda bagi pelaku penyalahgunaan/ penimbun Bahan Bakar Minyak

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar. Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.

Lebih jauh dikatakan menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Migas”), Bahan Bakar Minyak (“BBM”) adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi. [1]

Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.[2]

Penguasaan oleh negara diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan.[3]

Sehingga kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri dari empat jenis

Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup:
Eksplorasi;
Eksploitasi.
Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup:
Pengolahan;
Pengangkutan;
Penyimpanan;
Niaga.
Kegiatan Usaha Hulu dilaksanakan dan dikendalikan melalui Kontrak Kerja Sama.[5] Kegiatan Usaha Hulu dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.[6]

Sedangkan Kegiatan Usaha Hilir dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah.[7]

Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi dibedakan atas:[8]

Izin Usaha Pengolahan;
Izin Usaha Pengangkutan;
Izin Usaha Penyimpanan;
Izin Usaha Niaga.
Setiap Badan Usaha dapat diberi lebih dari 1 (satu) Izin Usaha sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[9]

Sanksi Pidana dan denda bagi pelaku Penyimpanan BBM

Terhadap perbuatan yang melakukan penyimpanan BBM dilakukan dengan Izin Usaha Penyimpanan.[10]

Yang dimaksud dengan izin usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.[11]

Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas:

Setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah)

Sanksi pidana dan denda bagi pengangkut BBM ilegal

Sama halnya dengan penyimpanan, untuk melakukan pengangkutan juga harus memiliki Izin Usaha Pengangkutan.[12]

Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas:

Setiap orang yang melakukan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah)

Berdasarkan pernyataan Anda, ada pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan. Perbuatan tersebut dapat diartikan sebagai penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas:

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, Pengangkutan dan Penjualan BBM ke luar negeri. [13]

Hal demikian pernah terjadi dalam Putusan Pengadilan Negeri Barabai dengan Nomor: 63/Pid.Sus/2012/Brb. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara mengangkut BBM tanpa Izin Usaha Pengangkutan di mana BMM tersebut didapat dengan membeli BBM dan menyedotnya dari SPBU. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kelangkaan BBM di Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Karena perbuatan tersebut, terdakwa dihukum penjara selama 4 bulan dan denda Rp1 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

sumber: nasionalnews

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo