Polresta Banyumas Ungkap Jaringan Sabu Lintas Daerah
Banyumas - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali menorehkan prestasi dalam upaya memerangi peredaran gelap narkotika. Dua orang pengedar sabu berhasil dibekuk di dua lokasi berbeda, dengan total barang bukti mencapai 17,04 gram sabu beserta sejumlah alat bukti lain.
Kedua pelaku diketahui berinisial RN (30), warga Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas, dan TAN (30), seorang perempuan asal Kota Tegal. Saat ini keduanya telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan jajarannya dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Banyumas.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkotika. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegas Kompol Willy Senin ( 7/10/2025).
Menurut Willy, kasus ini berawal dari hasil pengembangan terhadap tersangka sebelumnya berinisial AR alias Goldy. Dari pengembangan tersebut, petugas berhasil menangkap RN di Jl. Kertawibawa, Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat, pada Rabu (1/10/2025) pukul 20.55 WIB. Saat digeledah, RN kedapatan membawa 13,21 gram sabu siap edar.
Dari hasil interogasi, RN mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang perempuan bernama TAN. Tim kemudian bergerak ke Perum Edelweis, Desa Cabawan, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, dan berhasil menangkap TAN dengan tambahan 3,82 gram sabu.
“Total sabu yang kami sita dari kedua tersangka mencapai 17,04 gram. Selain itu, kami juga mengamankan dua unit timbangan digital, dua telepon genggam, serta dua sepeda motor yang digunakan dalam aktivitas peredaran,” jelas Kompol Willy.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk menelusuri jaringan pemasok yang berada di atas kedua tersangka. Barang bukti juga telah dikirim ke Bid Labfor Polda Jateng untuk pemeriksaan laboratorium.
Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.