Berita

Polresta Banyuwangi Bantah Tudingan Suap Rp370 Juta untuk Battle Sound

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polresta Banyuwangi Bantah Tudingan Suap Rp370 Juta untuk Battle Sound

Share this article
Polresta Banyuwangi Bantah Keras Tudingan Suap Rp370 Juta Untuk Battle

Banyuwangi – Beredar unggahan di medsos jika polisi menerima suap terkait gelaran Battle Sound yang akan digelar di Desa Sumbersewu, Muncar, Banyuwangi. Polresta Banyuwangi menegaskan bahwa unggahan tersebut adalah hoaks alias bohong.

Unggahan itu disebar melalui akun TikTok @tebe_rmx. Unggahan hoaks itu diduga diuggah terkait tidak diizinkannya penyelenggaraan event izin takbir menggunakan sound system horeg dan Battle Sound di Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Banyuwangi.

Narasi bohong tersebut berisi tudingan bahwa polisi menerima suap dengan besaran lebih dari Rp. 170 juta.

“Izin awal 170 juta dipersulit, setelah bos BP Audio MALANG bergerak di tambah Cass 200 juta jadi total 370 juta besok pagi izin di terbitkan, polisi bajingan premanisme pemeras rakyat,” tulis keterangan dalam video.

Menanggapi hal tersebut, Kapolresta Banyuwangi Kombes Nanang Haryono menegaskan bahwa informasi yang disampaikan dalam video itu adalah bohong dan tidak berdasar.

Menurut Nanang, tidak diizinkannya penyelenggaraan event takbir keliling menggunakan sound horeg dan battle sound di Desa Sumbersewu itu didasarkan pada Surat Edaran Pemkab Banyuwangi nomor 501 Tahun 2024 yang diterbitkan 5 april lalu.

Surat Edaran Nomor 501 Tahun 2024 tersebut merupakan hasil rapat koordinasi lintas sektor, antara lain Pemkab, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Polresta, Kodim 0825, Lanal, Kejaksaan Negeri, Forpimka dan Kepala Desa.

Terbitnya SE itu, memperhatikan Tausiah dari Dewan Pimpinan MUI Banyuwangi Nomor: 137/DP.MUI/Kab.Bwi/2023 Tanggal 20 Desember 2023, perihal: Tausiah Battle Sound dan Joget Pargoy.

Isi Surat Edaran itu adalah tentang penyelenggaraan kegiatan masyarakat menyambut Idul Fitri 1 Syawal 1445 hijriah.

Dalam Surat Edaran itu tertuang poin penting di antaranya Penyelenggaraan takbir keliling pada malam Idul Fitri 1445 H yang dirangkai battle sound system, sound horeg, dan diiringi joged pargoy maupun persiapannya (cek sound) tidak diizinkan dilaksanakan karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Selanjutnya, kegiatan takbir hari raya Idul Fitri 1445 H hendaknya dilaksanakan di masjid, musala, atau di lapangan masing-masing tanpa adanya kegiatan di luar ibadah.

Oleh karenanya dengan beredarnya narasi video bohong yang menyatakan polisi menerima suap itu akan diselidiki lebih lanjut.

“Kami pastikan akan kita telusuri lebih lanjut,” tandas Nanang.

sumber : detikjatim

 

Polda Jatim, Kapolda Jatim, Irjen Pol Imam Sugianto, Kabidhumas Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim, Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan