Berita

Polresta Banyuwangi Larang Penggunaan Jalan Nasional untuk Karnaval dan Gerak Jalan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polresta Banyuwangi Larang Penggunaan Jalan Nasional untuk Karnaval dan Gerak Jalan

Share this article
Cegah Macet Dan Kecelakaan, Polresta Banyuwangi Larang Karnaval Di Jalan

Banyuwangi – Imbas terjadinya kemacetan panjang hingga berdampak terhadap tersendatnya pengiriman material blangko SIM menjadi perhatian aparat kepolisian. Polresta Banyuwangi akhirnya mengeluarkan larangan pemanfaatan jalan nasional untuk kegiatan karnaval maupun gerak jalan.

Larangan tersebut dikeluarkan oleh Kapolresta Banyuwangi Kombespol Nanang Haryono melalui Wakapolresta AKBP Dewa Putu Eka Darmawan. Larangan itu dituangkan dalam surat telegram dengan nomor ST/244/VII/HUK.12.12/2024 tertanggal 22 Agustus 2024.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kapolsek jajaran Polresta Banyuwangi agar tidak memberikan rekomendasi penggunaan jalan nasional untuk kegiatan karnaval dan gerak jalan. Terbitnya surat tersebut dibenarkan oleh Kasatlantas Kompol Amar Hadi Susilo saaat dikonfirmasi kemarin (23/8).

Amar menyebut, larangan itu dikeluarkan untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan. ”Larangan menggunakan jalan nasional untuk karnaval dan gerak jalan dikeluarkan supaya tidak terjadi kemacetan dan laka lantas sehingga arus lal

Amar mengatakan, larangan penggunaan jalan nasional telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selain itu, Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 10 Tahun 2012 tentang pengaturan lalin dalam keadaan tertentu dan penggunaan jalan lain selain angkutan jalan.

”Dengan adanya pemanfaatan jalan nasional untuk karnaval dan gerak jalan, mengakibatkan terganggunya lalu lintas angkutan, khususnya angkutan logistik,” katanya.

Gara-gara jalan nasional dipakai gerak jalan, sejumlah sopir angkutan logistik banyak yang mengeluh karena sangat mengganggu proses pengiriman barang. Estimasi waktu tiba menjadi terlambat.

”Dari keluhan dan pengamatan di lapangan, Polresta Banyuwangi mengeluarkan surat larangan adanya pemanfaatan jalan nasional yang digunakan untuk karnaval dan gerak jalan,” ungkap Amar.

Amar menegaskan, aturan tersebut akan mulai diterapkan pada Minggu ini, terutama jalan nasional di depan Pelabuhan Ketapang. ”Semoga dengan adanya aturan ini arus lalin bisa kembali normal dan tidak terjadi kemacetan panjang,” tegasnya.

sumber: radarbanyuwangi

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo