Berita

Polresta Banyuwangi Sita 1,6 Kg Sabu, Tersangka Tertangkap Bawa 998,45 Gram

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polresta Banyuwangi Sita 1,6 Kg Sabu, Tersangka Tertangkap Bawa 998,45 Gram

Share this article
Polresta Banyuwangi Sita 1,6 Kg Sabu, Tersangka Tertangkap Bawa 998,45

BANYUWANGI – Polresta Banyuwangi mengungkap 39 perkara narkotika dan obat-obatan terlarang. Dari pengungkapan kasus ini, Polisi berhasil menyita 1.598,14 gram narkotika jenis sabu. Sabu ini disita dari lima tersangka dalam kasus terpisah. Salah satu tersangka kedapatan membawa sabu hampir satu kilogram atau tepatnya 998,45 gram.

Kelima tersangka masing-masing K, TKP di wilayah Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. Dari tangannya disita sabu 998,45 gram. Berikutnya MAH dengan barang bukti sabu 297,92 gram. Dia ditangkap di wilayah Kecamatan Srono, Banyuwangi.

Kemudian ada AS yang kedapatan membawa sabu 133,82 gram. Dia dibekuk Polisi di wilayah Kecamatan Genteng, Banyuwangi. Lalu tersangka FY dengan barang bukti sabu 46,39 gram ditangkap di wilayah Kecamatan Genteng, Banyuwangi dan kelima adalah tersangka H dengan barang bukti sabu 100,45 gram. Dia diamankan di wilayah Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi Kombespol Nanang Haryono mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan dalam operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 yang digelar mulai 11-22 September 2024. Total tersangka yang diamankan sebanyak 43 orang dengan rincian empat perempuan dan 39 laki-laki.

“Perkara narkotika jumlah kasusnya 13, jumlah tersangka 17 orang, kedua okerbaya (obat keras berbahaya) ada 26 kasus dan tersangka ada 26 orang,” jelasnya, Senin, 30 September 2024.

Khusus untuk lima tersangka kasus narkotika dengan barang bukti cukup besar tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 6 tahun dan dendan maksimal Rp13 miliar.

“Sisanya ada 11 orang itu dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009. Ini ancaman hukumannya minimal 5 tahun, denda maksimal Rp10 miliar. Sedangka satu tersangka lagi pengguna,” bebernya.

Untuk tersangka kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang, lanjut Polisi yang sudah mendapatkan penugasan baru sebagai Kapolresta Malang Kota ini seluruhnya adalah pengedar. Mereka dijerat dengan pasal 435 jo pasal 138 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dibandingkan dengan operasi yang sama di tahun 2023, terjadi peningkatan signifikan di tahun 2024 ini, Baik dari sisi jumlah tersangka, perkara dan utamanya barang bukti yang diamankan. Jumlah tersangka pada tahun 2023 sebanyak 34 orang ditahun 2024 naik menjadi 39 orang atau naik 15 persen. Dari sisi kasus pada 2023 terdapat 35 kasus dan naik menjadi 43 kasus di 2024 atau naik 35 persen.

“Ini yang sangat signifikan adalah barang bukti. Pada 2023 barang bukti sabu yang disita hanya 40,9 gram. Sedagkan di tahun 2024 ini total 1.598 gram atau naik 3.807 persen,” ungkapnya.

Dengan pengungkapan ini, lanjut Nanang, diharapkan bisa menekan penguna khususnya kalangan generasi emas yang saat ini masih muda. Penindakan yang dilakukan Polresta Banyuwangi ini juga diharapkan bisa mengurangi peredaran narkoba di wilayah Hukum Banyuwangi.

“Kami masih terus melakukan pengembangan dari hasil yang sudah diamankan,” pungkasnya.

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono