Berita

Polresta Banyuwangi Tegaskan Kabar Pungli di Satpas Adalah Hoax

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polresta Banyuwangi Tegaskan Kabar Pungli di Satpas Adalah Hoax

Share this article
Polresta Banyuwangi Tegaskan Kabar Pungli Di Satpas Adalah Hoax

BANYUWANGI – Beredar sebuah pemberitaan di media online dengan judul “Dugaan Pungli dan Praktik Calo Marak di Satpas Polresta Banyuwangi”, yang dipublikasikan pada Senin, 30 September 2024.

Namun, informasi tersebut adalah hoax. Pihak Satpas Polresta Banyuwangi menegaskan bahwa semua pemohon SIM, baik baru maupun perpanjangan, harus melalui prosedur yang berlaku. Pemohon diwajibkan melampirkan KTP asli dan fotokopi, surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk Kepolisian, SIM lama (jika sudah memiliki), serta mengikuti ujian teori dan praktik.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Banyuwangi, Kompol Agung Fitransyah, yang baru menjabat, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan tersebut. Ia menyatakan bahwa tuduhan pungli dan praktik calo di Satpas Polresta Banyuwangi saat pengurusan SIM tidak benar.

Menurut Kompol Agung, kejadian bermula pada Senin pagi, 30 September 2024, ketika seorang warga datang untuk memperpanjang SIM C melalui perantaraan saudaranya, dan meminta agar bisa lolos tanpa melalui ujian. “Anggota kami sudah menjelaskan bahwa hal tersebut tidak bisa dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang ada, namun saudara peserta tetap memaksa,” ujar Agung pada Selasa, 2 Oktober 2024.

Kompol Agung menjelaskan, pemohon merasa tidak puas dan mempertanyakan mengapa tidak bisa mendapatkan SIM tanpa mengikuti ujian. Petugas kemudian menjelaskan bahwa ada sejumlah tahapan yang harus dilalui, yaitu:

1. Mengisi formulir pembuatan SIM.
2. Mengikuti ujian teori.
3. Mengikuti ujian praktik.
4. Setelah lulus dari kedua ujian tersebut, baru proses pembuatan SIM bisa dilanjutkan.

Agung juga menegaskan bahwa syarat pembuatan SIM telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2023, yang mencakup berbagai ketentuan seperti usia minimal 17 tahun, pengisian formulir, pelampiran dokumen-dokumen pendukung, hingga tes kesehatan fisik dan rohani.

“Semua persyaratan ini telah dijelaskan oleh anggota kami kepada setiap pemohon SIM,” tambahnya.

Lebih lanjut, Agung juga menanggapi pernyataan dalam berita yang mengklaim pihak media telah mengonfirmasi pemberitaan kepada dirinya dan Kapolresta Banyuwangi. “Bukti chat atau kapan konfirmasi itu dilakukan, tidak ada yang masuk ke WhatsApp saya,” pungkasnya.

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Banyuwangi, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi, Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, Polisi Resor Kota Banyuwangi, Polisi Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Nanang Haryono