Berita

Polresta Banyuwangi Ungkap Syarat Sound Agar Boleh Dihidupkan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polresta Banyuwangi Ungkap Syarat Sound Agar Boleh Dihidupkan

Share this article
Polresta Banyuwangi Ungkap Syarat Sound Agar Boleh Dihidupkan

BANYUWANGI – Rencana aksi yang akan diselenggarakan oleh Aliansi Pekerja Seni Kabupaten Banyuwangi pada Selasa, (28/5) 2024 tampaknya batal. Itu, karena tuntutan massa sudah disepakati sebelum aksi dilakukan.

Hal itu dipastikan, saat perwakilan Aliansi Pekerja Seni Kabupaten Banyuwangi melakukan mediasi bersama jajaran Intelkam, Polresta Banyuwangi.

Salah satu perwakilan Aliansi Pekerja Seni Kabupaten Banyuwangi, Ajojink mengaku, para pekerja seni mengeluhkan kondisi tidak diizinkanya pertunjukan orkes musik pada malam hari.

“Kami menuntut agar perizinan orkes musik untuk hajatan pada malam hari diizinkan,” ujarnya saat mediasi Senin (27/5).

Kebijakan masing-masing Polsek, kata Ajojink juga berbeda. Hal ini mengakibatkan, saat orang punya hajat mengundang orkes musik dan mengurus perizinan di Polsek, ada perbedaan di setiap wilayah.

“Ada yang mengizinkan dan ada yang tidak mengizinkan. Sehingga, orang yang hendak mengundang orkes musik tidak jadi atau membatalkan job. Karena terkendala pengurusan izin, orang yang awalnya mau mengundang malah ndak jadi,” terangnya.

Hal senada juga diungkapkan, Ketua Keluarga Besar Sound Sistem Banyuwangi (KBSB), Mahfud yang meminta agar sound sistem diizinkan untuk kegiatan karnaval, kirab budaya.

“Kami sudah membuat spesifikasi sound untuk karnaval kegiatan kirab budaya, bukan karnaval sound,” jelas Mahfud.

Sementara itu, Kasat Intelkam Polresta Banyuwangi, AKP Bambang Agus TB menegaskan, bahwa selama ini sound sistem untuk karnaval tidak ada masalah.

“Apa pernah ada larangan sound sistem acara karnaval kirab budaya,” tanya Bambang.

Yang tidak diizinkan adalah sound sistem horeg atau sound batle dan juga karnaval sound sistem dengan spesifikasi yang berlebihan.

“Sepanjang sound sistem yang digunakan dalam batas kewajaran tidak ada masalah, boleh, silahkan,” tegasnya.

Adapun mengenai pertunjukan orkes musik pada malam hari, lanjut AKP Bambang Agus TB juga diizinkan, sepanjang acara untuk menghibur undangan dalam hajatan pernikahan, khitanan.

“Intinya adalah komunikasi. Jadi tuntutan Aliansi Pekerja Seni Kabupaten Banyuwangi, kami kabulkan dan kami setujui,” imbuhnya.

 

Polresta Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nanang Haryono, Kabupaten Banyuwangi, Pemkab Banyuwangi, Banyuwangi, Kota Banyuwangi, Blambangan, Polda Jatim, Jawa Timur, Jatim, Polres Banyuwangi, Resta Banyuwangi