Polresta Cilacap Amankan 15 Gram Sabu dari Empat Tersangka

Polresta Cilacap Amankan 15 Gram Sabu dari Empat Tersangka

CILACAP – Dalam kasus peredaran sabu, Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap kembali menangkap 4 orang tersangka dalam dua kasus berbeda.

Dari pengungkapan ini, berhasil disita barang bukti sebesar 15,16 gram sabu-sabu. Barang bukti terbanyak dari pengungkapan kasus di wilayah Kesugihan pada pekan lalu.

Pengungkapan kasus pertama ada di wilayah kota tepatnya di Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan dengan ditangkap dua pria, masing-masing berinisial FE berusia 27 tahun dan WT yang berusia 27 tahun, keduanya warga Cilacap.

Pada hari yang sama, polisi kembali berhasil mengungkap kasus sabu di Kecamatan Kesugihan dengan menangkap dua tersangka yakni WP (34) dan BK (38) yang diketahui sebagai pengedar sabu.

Baca Juga: Kontroversi Gus Elham Yahya, IG elhamyahya, Cucu K.H. Mudhofir Ilyas, Pendiri Pondok Al Ikhlas Kaliboto

Cukup banyak barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yakni sabu-sabu sebesar 14,82 gram. Lalu ada BB lain sebuah sepeda motor termasuk sejumlah alat yang biasa digunakan untuk mengemas sabu.

Dalam pemeriksaan, WP mengaku diperintah oleh BK untuk mengambil sabu di wilayah Cilacap dengan imbalan Rp 50 ribu. Sementara, BK diketahui memperoleh barang haram tersebut melalui sosial media.

Read more