Berita

Polresta Jogja Tanggapi Laporan Penganiayaan hingga Tewas yang Libatkan Anggotanya

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polresta Jogja Tanggapi Laporan Penganiayaan hingga Tewas yang Libatkan Anggotanya

Share this article
Polresta Jogja Tanggapi Laporan Penganiayaan Hingga Tewas Yang Libatkan Anggotanya

Solo – Polresta Jogja merespons soal anggotanya yang dilaporkan menganiaya warga Semarang, Darso, hingga tewas. Mereka menyatakan bakal mendukung upaya penyelidikan.

“Menyikapi hal tersebut, kami segenap keluarga besar personel Polresta Jogja Polda DIY turut berdukacita yang sedalam-dalamnya atas telah berpulangnya almarhum bapak Darso,” ujar Sujarwo dilansir detikJogja, Sabtu (11/1/2025).

Adapun kasus dugaan penganiayaan hingga tewas itu kini telah dilaporkan oleh keluarga korban ke Polda Jateng. Polresta jogja menyatakan siap bekerja sama dengan Polda Jateng.

“Selanjutnya, karena laporan tersebut di Polda Jateng, untuk itu kami segenap personel Polresta Jogja berkomitmen mendukung sepenuhnya apapun upaya-upaya yang akan dilakukan oleh Polda Jateng. Baik upaya penyelidikan sampai dengan penyidikan,” tegasnya.

Dia mengakui penyelidikan kasus itu membutuhkan waktu. Apalagi peristiwa penganiayaan yang dilaporkan itu sudah terjadi September tahun lalu.

“Kami mohon waktu untuk mengumpulkan fakta-fakta dalam rangka untuk bisa mengetahui kronologis ataupun peristiwa apa yang terjadi. Mengingat bahwa kejadian tersebut terjadi pada bulan September tahun 2024,” tambah Sujarwo.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saar Darso menyetir mobil di Jogja kemudian menabrak orang pada Juli 2024. Karena tidak memiliki biaya, Darso hanya mengantarkan korban ke klinik kemudian pergi dengan meninggalkan KTP.

Usai peristiwa itu Darso pergi ke Jakarta. Baru dua bulan kemudian dia kembali pulang ke rumahnya.

Kemudian, datanglah beberapa orang yang mengaku polisi dari Polresta Jogja yang menjemput Darso. Satu jam usai Darso dibawa pergi, keluarga memperoleh kabar bahwa Darso dirawat di rumah sakit.

Kepada keluarga, Darso mengaku dipukuli dan meminta agar kasus itu dibwa ke ranah hukum. Beberapa hari kemudian Darso meninggal.

Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor mengatakan keluarga sempat menjalani mediasi terkait kasus itu, namun tidak membuahkan hasil. Hal itu yang kemudian membuat keluarga menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polda Jateng pada Jumat (10/1).

Laporan telah diterima SPKT Polda Jateng dengan nomor Laporan Polisi LP/B/3/I/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo