Berita

Polresta Magelang Amankan 10 Remaja Tawuran Bersenjata Tajam

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polresta Magelang Amankan 10 Remaja Tawuran Bersenjata Tajam

Share this article
Berawal Saling Tantang, Tawuran Di Magelang Berakhir Dengan 10 Pelaku

MAGELANG – Polresta Magelang menangkap 10 tersangka tawuran bersenjata tajam yang melibatkan dua kelompok remaja di Dusun Banyakan, Desa Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Peristiwa tawuran tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 29 Desember 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, dan menyebabkan satu korban luka berat.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa menjelaskan, peristiwa bermula dari aksi saling tantang di media sosial Instagram antara geng Alam Generation dan Ryth.

Tantangan tersebut berujung pada pertemuan di lokasi yang telah disepakati untuk tawuran.

“Para tersangka saling menantang di media sosial Instagram dengan istilah ‘have fun’. Kemudian menentukan jumlah peserta dan lokasi tawuran,” ungkap Mustofa saat konferensi pers di Mapolresta Magelang, Senin (30/12/2024).

Laporan dari warga setempat membawa aparat kepolisian ke lokasi kejadian, di mana mereka mengamankan dua remaja yang membawa senjata tajam jenis celurit.

Di tempat yang sama, ditemukan seorang korban bernama Rangga Ekaputra (24) dalam kondisi kritis akibat luka serius di kepala, punggung, lengan kanan, dan pergelangan tangan kanan.

Berdasarkan hasil interogasi, polisi berhasil menangkap delapan pelaku lainnya dalam operasi yang berlangsung pada hari yang sama.

Sementara itu, satu pelaku yang diketahui sebagai admin media sosial geng Ryth masih dalam pencarian.

Para tersangka dari geng Alam Generation adalah MH (16 tahun), pelajar asal Magelang Utara yang juga merupakan admin Instagram geng tersebut; VL (17 tahun), pelajar asal Magelang Selatan; FF (17 tahun), pelajar asal Magelang Utara; dan NA (18 tahun), pelajar asal Kota Magelang.

Sementara itu, tersangka dari geng Ryth meliputi MD (18 tahun), MI (21 tahun), dan MB (20 tahun), yang semuanya tidak bekerja dan berdomisili di Mertoyudan, Kabupaten Magelang; AR (18 tahun), pelajar asal Mertoyudan; AG (19 tahun), warga Mertoyudan; serta DN, warga Mertoyudan yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diketahui sebagai admin Instagram geng Ryth.

Dalam kejadian tersebut, korban luka berat adalah Rangga Ekaputra, seorang pria berusia 24 tahun asal Rejowinangun, Magelang Tengah, yang saat ini menjalani perawatan intensif di RS Merah Putih akibat luka serius di kepala, punggung, lengan, dan pergelangan tangan.

“Untuk korban ini memang dia yang menantang dari Geng Ryth, dia yang menantang dia juga yang menjadi korban,” ungkapnya.

Untuk mengungkap kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa empat bilah senjata tajam jenis celurit, dua pedang, satu corbek, dan satu tongkat baseball

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Mustofa, menyampaikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka.

“Kami meminta orang tua untuk memantau kegiatan anak-anak, termasuk mengecek telepon genggam dan media sosial mereka. Pastikan mereka tidak terlibat dalam aktivitas negatif seperti tawuran,” ujarnya.

Salah satu tersangka dari geng Ryth, AR (18), yang masih berstatus pelajar kelas XII, berdalih tidak bergabung dalam kelompok tersebut.

Ia menyatakan bahwa dirinya hanya diajak untuk ikut dalam aksi tawuran.

“Tahu (ada tantang-tantangan), saya cuma diajak,” ungkap AR saat dimintai keterangan oleh polisi.

AR juga mengakui membawa senjata tajam yang telah dibeli secara online seharga Rp195 ribu.

“Bawa sajam dari rumah, simpan di samping rumah. Belinya minggu kemarin,” ujarnya.

Lebih lanjut, AR mengaku bahwa dirinya sudah terlibat dalam aksi tawuran sebanyak tiga kali di wilayah Magelang.

Sumber : TRIBUNJOGJA.COM,

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo