Berita

Polresta Magelang Amankan Situasi, Tawuran Antarkelompok Berhasil Dicegah

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polresta Magelang Amankan Situasi, Tawuran Antarkelompok Berhasil Dicegah

Share this article
Tindakan Cepat Polresta Magelang: Tawuran Antarkelompok Dihentikan Sebelum Meledak!

Magelang – Polresta Magelang kembali berhasil menggagalkan tawuran antarkelompok pemuda yang terjadi di wilayah Kabupaten Magelang. lima pemuda yang diduga hendak tawuran di termasuk diamankan, dua orang lainnya masih di bawah umur.

‘’Kelima pelaku yang diamankan yakni berinisial AB (23) warga Kecamatan Mungkid, BK (18) warga Kecamatan Mertoyudan dan RM (18) warga Mungkid. Sedangkan dua pelaku lainnya masih di bawah umur,’’ kata Kapolresta Magelang Kombes (Pol) Mustofa saat konferensi pers, kemarin.

Dia mengatakan, penggagalan aksi tawuran tersebut terjadi saat anggota Sabhara Polresta Magelang melakukan patroli di sekitar Kampung Batikan, Desa Pabelan,. Minggu (13/10) sekitar 03.30 dini hari. Saat itu terdapat sekitar 20 pemuda yang bergerombol dan saat dihampiri, mereka langsung melarikan diri.

Dari para tersangka, petugas berhasil mengamankan empat buah senjata tajam celurit dengan panjang berbagai macam ukuran. Dari hasil pengembangan kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Menurut dia, persetubuhan itu yang dilakukan oleh satu pelaku kelompok tersebut, yakni berinisial RM yang merekam aksi kekerasan seksual tersebut melalui ponselnya. Pelaku RM (18) mengaku saat ditangkap tidak membawa senjata tajam.

Dan, dirinya sengaja merekam perbuatannya terhadap pacarnya dalam kondisi tidak sadar karena mabuk. “Saat saya merekam tersebut dalam kondisi tidak sadar atau mabuk dan itu hanya untuk koleksi.erbuatan itu dilakukan tanggal 20 September 2024,” kata RM.

Atas perbuatannya, empat tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara karena melanggar UU Darurat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan tersangka RM terancam hukuman maksimal 16 tahun hukuman penjara karena melanggar pasal 15 ayat 1 huruf g UU 12/2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual .

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai