Berita

Polresta Magelang Bongkar Peredaran Miras, Sita 1.037 Botol dalam Dua Hari

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polresta Magelang Bongkar Peredaran Miras, Sita 1.037 Botol dalam Dua Hari

Share this article
1.037 Botol Miras Diamankan Polresta Magelang Dari Warung Dan Truk

MUNGKID – Sedikitnya ada 1.037 botol minuman keras (miras) berbagai merek disita oleh Polresta Magelang saat melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di dua lokasi. Yakni di wilayah Kecamatan Kaliangkrik dan Muntilan. Dari lokasi tersebut, polisi membekuk dua pelaku sebagai pengedar.

Wakapolresta Magelang Imam Syafi’i menjelaskan, kejadian pertama di wilayah Kecamatan Kaliangkrik. Pada Selasa (4/2) sekitar pukul 19.30, Unit Satsamapta Polresta Magelang menerima laporan dari warga terkait dugaan penjualan miras di wilayahnya.

Lantas, polisi segera turun tangan menuju lokasi untuk melakukan penggeledahan di sebuah warung milik HP, 36. “Kami dapatkan total ada sekitar 300 botol miras berbagai merek. Ratusan botol itu kami bawa ke Mapolresta Magelang serta pelaku,” bebernya, Jumat (7/2).

Selanjutnya, pada Kamis (6/2) sekitar pukul 15.30, polisi menggelar patroli rutin di sekitar Jalan Pemuda Muntilan. Saat itu, petugas mencurigai adanya kendaraan truk yang parkir di tepi jalan. Ada sejumlah orang yang tengah menurunkan barang.

Barang itu, kata dia, berupa kardus yang menyerupai kemasan minuman beralkohol di depan toko jamu, Jalan Pemuda Nomor 5B, Tinggalarum, Temanagung. Petugas pun mendatangi mereka dan memeriksa truk tersebut.

Ternyata, kardus yang diturunkan itu berupa ratusan minuman beralkohol dengan berbagai merek. Dengan total 737 botol. “Pelaku berinisial APT, 29 dan barang bukti ratusan botol miras itu kami bawa ke Mapolresta Magelang,” lontarnya.

Imam menyebut, bakal menindak tegas peredaran miras di wilayah hukum Polresta Magelang. Polisi juga masif untuk memberantas jual beli miras menjelang Ramadan. Sebab, miras dinilai menjadi biang keladi dari tindak kejahatan lain.

Kedua pelaku itu, lanjut Imam, disangkakan Pasal 13 ayat (1) juncto Pasal 19 (1) Perda Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol. Dengan pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.

 

Polresta Magelang, Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar., Pemkab Magelang, Kabupaten Magelang, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Magelang, Polisi Magelang, Ribut Hari Wibowo