Magelang – Polresta Magelang menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan disertai pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Andriyani (50) di Desa Kwaderan, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang pada 15 Desember 2023.
Rekonstruksi digelar di halaman belakang Polresta Magelang pada Rabu (31/1/2024) dengan menghadirkan tersangka berinisial SS (44) yang merupakan suami korban, tim penyidik, dan kejaksaan.
Turut hadir pula sejumlah saksi dan keluarga korban.
“Hari ini dilaksanakan di dalam Polres karena menyangkut alasan keamanan daripada tersangka itu sendiri,” ujar Kasatreskrim Polresta Magelang, Kompol Rifeld Constantien Baba di kantornya, Rabu (31/1/2024).
Dalam rekonstruksi yang berlangsung sekitar 1 jam tersebut, tersangka memeragakan sebanyak 12 reka adegan.
Adapun rekonstruksi digelar untuk membantu kepolisian dalam memahami lebih detail terkait tindak kejahatan yang terjadi.
Selain itu juga mencocokkan keterangan pada Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dengan rekontruksi.
“Kita laksanakan ada sekitar 12 adegan di mana pelaksanaan ini kita libatkan baik tim penyidik, baik P-16 kejaksaan, kemudian dari pengacara yang kami tunjuk untuk mendampingi tersangka,” papaparnya.
Rifeld menyebut tak ada temuan baru setelah digelarnya rekonstruksi
Hilangnya Andriyani (50), warga Desa Kwaderan, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang terungkap.
Korban yang dilaporkan menghilang sejak 18 Desember 2023 dibunuh suaminya.
Mayat korban ditemukan di dalam sebuah selokan di perkebunan ketela di wilayah Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Jumat (5/1/2024).
Kapolsek Salaman, AKP Sukarjo mengungkapkan, korban ditemukan di perkebunan ketela di Dusun Karanganyar, Desa Krasak, Salaman sekitar pukul 06.00 WIB.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, #KerenTanpaKnalpotBrong, #JatengBebasKnalpotBrong, #StopKnalpotBrong