Berita

Polresta Magelang Tangkap Guru Nekat Lakukan Pencabulan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polresta Magelang Tangkap Guru Nekat Lakukan Pencabulan

Share this article
Polresta Magelang Bertindak, Amankan Guru Pelaku Pencabulan

Magelang – Seorang guru salah satu SMP di Windusari Kabupaten Magelang diamankan Polresta Magelang karena melakukan tindak pidana pelecehan seksual secara fisik terhadap muridnya. Hal itu diungkapkan Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. saat memimpin Konferensi Pers di Ruang Media Center Mapolresta setempat, Senin (23/12/2024).

Disebutkan Tersangka guru laki-laki tersebut adalah AS (53 tahun) warga Wonoboyo Temanggung, sedangkan Korban berinisial SHP (13 tahun) yang merupakan murid Tersangka sendiri.

“Modus dari Tersangka ini mencari kesempatan di pagi hari saat situasi di lingkungan sekolah masih sepi. Kemudian melakukan pencabulan dengan pemaksaan yang berupa menyeret badan Korban dan mengikat kedua tangan Korban,” terang Kombes Pol Mustofa.

Kapolresta menuturkan bahwa peristiwa pencabulan dilakukan Tersangka pada Rabu, tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 06.15 WIB di ruang OSIS dis salah satu SMP di Windusari. Bermula dari Tersangka yang sering mengirim pesan WhatsApp (WA) kepada Korban dengan panggilan kata-kata sayang untuk menimbulkan rasa kedekatan khusus dengan Korban.

“Kemudian Tersangka ini sering mengantar Korban untuk berangkat ke sekolah maupun sepulangnya dari sekolah. Pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 sekira pukul 06.15 WIB, Tersangka menyeret korban ke dalam Ruang OSIS, kemudian Tersangka mengunci ruangan tersebut, setelah itu Tersangka mengikat tangan Korban dan melakukan pencabulan,” terang Kapolresta.

Namun, saat Tersangka sedang mencari sebuah barang di dalam tasnya, Korban berhasil melarikan diri, kemudian di malam harinya Tersangka mengirim WA kepada Korban berisi gambar tak senonoh.

“Karena trauma dan takut, keesokan harinya korban bercerita ke guru Korban, kemudian melaporkan hal yang dialaminya ke Polresta Magelang,” terang Kombes Pol Mustofa.

Terhadap Tersangka dijerat dengan Pasal 6c UURI Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman maksimal 16 tahun penjara.

Sumber : wartaterkini.news

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo