Berita

Polresta Malang Kota Amankan 440 Knalpot Brong, Remaja Jadi Pelaku Utama

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polresta Malang Kota Amankan 440 Knalpot Brong, Remaja Jadi Pelaku Utama

Share this article
Tertibkan Jalanan, Polresta Malang Kota Tindak Ribuan Pelanggar Di Operasi

KOTA MALANG – Selama Operasi Zebra Semeru yang berlangsung sekitar dua pekan, Polresta Malang Kota menyita total 440 buah knalpot brong atau tidak sesuai ketentuan pabrikan. Rata-rata yang melakukan pelanggaran ini adalah pengendara motor berusia 15 sampai 25 tahun. “Selama operasi ini, kami menindak total 440 pelanggaran mengenai knalpot brong. Perlu kami sampaikan bahwa tindakan kepolisian ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Nanang Haryono, Selasa, 29 Oktober 2024.

Pelanggaran tersebut dilakukan oleh mereka dengan usia rata-rata 15 sampai 25 tahun. Karena itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh orang tua agar tidak membiarkan anaknya yang masih berusia di bawah umur maupun yang belum punya SIM untuk mengendarai kendaraan bermotor. “Orang tua juga harus memberikan edukasi kepada anaknya,” sambung dia.

Dirinya pun menyayangkan karena penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, termasuk knalpot, masih marak ditemui di Kota Malang. Padahal, langkah preventif dan penyuluhan kepada masyarakat sudah dilakukan. “Tren pelanggaran pada Operasi Zebra Semeru ini memang cenderung naik, sekitar 22 persen dibandingkan tahun lalu, padahal kami sudah melakukan langkah preventif dan penyuluhan,” tutur dia.

Tidak hanya kepada khalayak umum, sosialisasi juga menyasar sejumlah toko knalpot di kawasan Kota Malang. Setidaknya ada 50 toko yang didatangi, termasuk di kawasan Jalan Karya Timur, Jalan Tenaga, Lesanpuro, dan Jalan Juanda. “Kami sudah mengimbau kepada pemilik toko untuk menjual (knalpot) sesuai dengan aturan.

Meski memang tidak bisa dikontrol dengan ketat karena regulasi belum ada, tetapi penindakan aturan sudah jelas,” tandas Kombes Nanang. Bagi yang melanggar, Polresta Malang Kota melakukan tilang dan mengamankan barang bukti kendaraan. Kendaraan akan diamankan selama 14 hari dan pelanggar diwajibkan untuk mengikuti sidang dan membayar denda tilang di Kejaksaan Negeri Kota Malang.

Sumber : MALANGRAYA.CO

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Polisi Kota Malang, Polisi Malang Kota, Kota Malang, Kodya Malang, Pemkot Malang, Kapolresta Malang Kota Kombes Nanang Haryono, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono