Berita

Polresta Malang Kota Berhasil Ringkus Residivis Spesialis Kotak Amal Masjid

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polresta Malang Kota Berhasil Ringkus Residivis Spesialis Kotak Amal Masjid

Share this article
Polresta Malang Kota Berhasil Ringkus Residivis Spesialis Kotak Amal Masjid

KOTA MALANG – Unit Reskrim Polsek Sukun Polresta Malang Kota bergerak cepat mengamankan seorang pria pengangguran berinisial DK (27), warga asal Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan. DK ditangkap saat akan membobol kotak amal di Musala Al Mutmainah, Jl Raya Candi III Gang Metro 3, Kecamatan Sukun, Kota Malang, pasa haro Kamis (6/2) malam.

Saat konferensi pers di Polsek Sukun, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Muhammad Soleh, mengungkapkan bahwa tersangka DK merupakan residivis kasus pencurian dengan barang bukti laptop pada tahun 2023 lalu. Dari hasil penyelidikan, DK diketahui telah beraksi di dua lokasi sebelumnya.

Kompol Soleh menjelaskan bahwa rekam jejak DK pada aksi pertamanya, membobol kotak amal Masjid Miftahul Jannah di Jl Raya Candi 3 B Gg Masjid, Kecamatan Sukun, pada 20 Januari 2025.

Tersangka masuk ke area masjid dengan cara memanjat pagar tembok sekitar pukul 02.50 WIB. Setelah menerima laporan dari warga, kepolisian segera melakukan penyelidikan.

Selang dua minggu kemudian, DK kembali beraksi di sebuah masjid di wilayah Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, diketahui kesamaan pola dan ciri pelaku. “Dari penelusuran, terindikasi pelakunya adalah orang yang sama,” Ungkap Kompol Soleh, Jumat (7/2).

Saat hendak melakukan aksi ketiganya di Musala Al Mutmainah, tersangka DK berhasil ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukun bersama warga setempat.

“Di lokasi ketiga ini, pelaku hendak masuk lewat kamar mandi musala. Kami langsung mengamankannya sebelum ia sempat melancarkan aksinya,” ungkap Kompol Soleh.

Kompol Soleh memaparkan Barang Bukti dan Modus Operandi, Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa obeng serta tas yang digunakan untuk membobol kotak amal.

DK mengaku bahwa uang hasil curiannya akan digunakan untuk biaya pulang ke kampung halamannya di Sumatera Selatan.

“Dari dua lokasi sebelumnya, tersangka telah mengambil uang kotak amal sekitar Rp 1,5 juta. Uangnya akan digunakan untuk pulang ke Sumatera. DK berdalih awalnya tidak berniat mencuri, tetapi karena kondisi masjid sepi, ia tergoda untuk melakukan aksi kejahatannya,” tambah Kompol Soleh.

Sementara Kapolsek Sukun, Kompol Yoyok Ucuk Suyono, yang turut mendampingi Kasat Reskrim dalam konferensi pers, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang turut berperan dalam membantu kepolisian, Ia mengimbau warga untuk selalu waspada terhadap tindak kriminalitas di sekitar mereka.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, apabila mendapati sesuatu yang mencurigakan atau mengetahui adanya tindak kriminalitas, segera laporkan ke pihak kepolisian melalui nomor WhatsApp atau media sosial resmi Polresta Malang Kota,” ujar Kompol Yoyok.

Akibat perbuatannya, DK dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polresta Malang Kota menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta terus merespons cepat setiap laporan tindak kriminal.

Dengan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan tindakan kejahatan dapat diminimalisir demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Kota Malang, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Pemkot Malang, KBP Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Kombes Nanang, Nanang Haryono, Makota