Berita

Polresta Malang Kota Gelar Operasi Tiga Jam, 19 Motor Berisik Diamankan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polresta Malang Kota Gelar Operasi Tiga Jam, 19 Motor Berisik Diamankan

Share this article
Polresta Malang Kota Gelar Operasi Tiga Jam, 19 Motor Berisik

MALANG KOTA – Motor dengan knalpot brong masih banyak berseliweran di Kota Malang.

Untuk menekan jumlahnya, polisi rutin melakukan operasi di Kota Malang.

Seperti dilakukan Polresta Malang Kota pada Jumat tengah malam (11/10). Ada dua area yang disasar petugas.

Pertama di simpang empat Kaliurang.

Area selanjutnya di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).

Contohnya di Simpang Tiga Ciliwung dan Jalan Ahmad Yani, Blimbing.

Hasilnya, ada 19 pengendara motor dengan knalpot brong yang terjaring.

”Sasaran utama operasi sebenarnya adalah balap liar. Selanjutnya juga penggunaan knalpot brong atau kendaraan yang tak sesuai spesifikasi teknis dan gangguan kamtibmas lainnya,” terang Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Fitria Wijayanti kemarin (12/10).

Ada sekitar 32 personel yang diterjunkan dalam operasi mulai pukul 23.00 sampai 02.00 itu.

Polisi banyak mendapati pelanggaran knalpot brong dan balap liar di sekitar Kaliurang, Ciliwung dan sepanjang Jalan Ahmad Yani.

Fitria mendata, ada 34 pelanggaran yang ditindak petugas.

Knalpot brong berjumlah 19 pelanggaran.

”Sisanya ada yang tidak bawa suratsurat kendaraan seperti SIM dan STNK. Lalu tidak pakai helm dan tidak pasang plat nomor di kendaraannya,” papar mantan Kasubbagdiapers Bagdalpers Ro SDM Polda Jatim tersebut.

Dari data polisi, diketahui bila para pelanggar mayoritas masih berusia muda.

Sementara asal premotor beragam.

Ada yang dari Kota Malang dan Kabupaten Malang.

Serta beberapa dari luar Malang Raya.

Baca Juga: Sebulan Polresta Malang Kota Angkut 150 Sepeda Motor Berknalpot Berisik

”Mayoritas dari Malang Kabupaten,” sebut dia.

Penindakan malam itu dilakukan dengan memberi tilang secara manual.

Khusus untuk motor berknalpot berisik, polisi melakukan penyitaan dan dibawa ke Mapolresta Malang Kota.

Yang lain, disita surat-surat kendaraannya saja.

Kendaraan yang disita baru bisa diambil setelah membayar denda di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang.

Polisi juga mensyaratkan para pemiliknya untuk membawa surat tilang, surat-surat kendaraan dan knalpot standar.

Operasi serupa akan terus dilakukan.

sumber: radarmalang

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Malang Kota, Jawa Timur, Polda Jatim, Polres Malang Kota, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Polisi Resor Kota Malang, Polisi Malang Kota, Kota Malang, Pemkab Malang Kota, Kabupaten Malang Kota, Kodya Malang, Pemkot Malang Kota, Polisi Malang Kota, Kota Malang, Nanang Haryono