Berita

Polresta Malang Kota Kandangkan 130 Unit Motor yang Digunakan Balap Liar

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polresta Malang Kota Kandangkan 130 Unit Motor yang Digunakan Balap Liar

Share this article
Polresta malang kota kandangkan 130 unit motor yang digunakan balap

KOTA MALANG – Polresta Malang Kota mengamankan sebanyak 130 unit kendaraan bermotor pada awal Ramadan 1446 H. Sebab, ratusan motor tersebut digunakan sebagai balap liar di wilayah titik rawan di Kota Malang.

“Operasi kendaraan bermotor itu kami lakukan selama dua malam, pada Sabtu (1/3) dan Minggu (2/3) saat dini hari,” kata Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitriansyah, Senin (3/3).

Sebelum pelaksanaan operasi, lanjut Agung, pihaknya telah memetakan lokasi yang sering digunakan sebagai tempat balap liar. “Kami melakukan razia di sekitar pom bensin Ciliwung, salah satu lokasi yang sering digunakan untuk balap liar dan banyak dikeluhkan masyarakat,” jelasnya.

Menurut Agung, upaya Polresta Malang Kota membuahkan hasil dan operasi razia berjalan efektif. “Hasilnya sebanyak 130 motor berhasil diamankan dari pelaku balap liar, yang sebagian besar berasal dari wilayah Malang Raya,” ujar Agung.

Agung menegaskan, para pelaku balap liar masih banyak berstatus pelajar yang usianya di bawah umur. “Kami akan menindak dengan tilang, serta memanggil orang tua dan pihak sekolah agar mereka mendapatkan pembinaan lebih lanjut,” tambahnya.

Selain di pom bensin Ciliwung, beberapa titik lain yang sering dijadikan arena balap liar antara lain di Jalan Veteran, Jalan Purwantoro, pom bensin Araya, depan GOR Ken Arok, serta pertigaan Ciliwung.

Sebagai langkah tegas, motor-motor yang terjaring akan disita sementara dan baru bisa diambil seminggu setelah Idul Fitri. Agung menyatakan, pengambilan hanya bisa dilakukan setelah pemilik membayar tilang serta membawa STNK dan BPKB asli. Selain itu, kendaraan harus dikembalikan ke spesifikasi standar pabrik.

Satlantas Polresta Malang Kota berkomitmen untuk terus melakukan razia rutin demi menekan aksi balap liar yang membahayakan keselamatan masyarakat. (*)