Polresta Malang Kota Periksa Ulang Korban Kasus Penggelapan Sertifikat Rumah
MALANG – Penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota kembali melakukan pemeriksaan terhadap Maya Tri Utami.
Ia diperiksa atas laporannya sebagai korban penggelapan sertifikat rumah yang diduga telah digelapkan oleh pemilik koperasi di Kota Malang berinisial GY.
Sebelumnya, Maya sempat hendak bertemu Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat kunjungan kerja di Malang pada Jumat (31/10/2025) lalu untuk mengeluhkan kasusnya.
Namun, upayanya itu gagal dan langsung direspons cepat oleh Satreskrim Polresta Malang Kota.
Maya mengatakan, pihak penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan kembali pada Kamis (6/11/2025) mendatang.
“Penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota merespons cepat dan memberitahu bahwa GY telah dipanggil dua kali, namun surat pemanggilannya kembali dengan alasan salah alamat.”
“Kemudian, saya dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan kembali baik sebagai saksi pelapor maupun korban,” ujarnya kepada SURYAMALANG.COM, Senin (3/11/2025).
Dirinya mengungkapkan, akan terus berjuang mencari keadilan terhadap perkaranya tersebut.
Pasalnya, aset rumah yang menjadi satu-satunya milik keluarga telah dikuasai pihak lain lewat cara yang dinilainya melawan hukum.
“Saya terus memperjuangkan perkara ini. Saya cuma ingin perkara ini bisa segera selesai, dan bisa mewujudkan rasa adil bagi kami dan keluarga,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto menuturkan, kasus tersebut masih didalami Satreskrim Polresta Malang Kota.
“Masih dalam proses penyelidikan. Tentunya, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum GY, Gunadi Handoko menegaskan telah menyerahkan semua proses hukum kepada pihak kepolisian.
“Kami sudah sampaikan semuanya ke pihak kepolisian. Kami menghormati proses hukum dan penyelidikan yang tengah berjalan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus tersebut bermula saat almarhum Solikin yang merupakan ayah dari Maya Tri Utami meminjam uang sebesar Rp 700 juta dari koperasi milik GY dengan jaminan rumah di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, dengan SHM No 1142 di tahun 2016.