MALANG – Polresta Malang Kota berhasil membongkar jaringan narkoba. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap enam tersangka dan mengamankan barang bukti ganja sebanyak total 166,58 kilogram.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, bahwa pengungkapan tersebut berasal dari hasil pengembangan kasus narkoba sebelumnya.
“Awalnya pada tanggal 11 September atau bersamaan dengan digelarnya Operasi Tumpas Semeru 2024, Satresnarkoba Polresta Malang Kota mengamankan tiga tersangka. Ketiganya ditangkap dari sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Wuni Kecamatan Klojen Kota Malang,” jelasnya dalam konferensi pers yang digelar di Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Selasa (3/12/2024).
Diketahui, para tersangka itu berinisial CRIZ (26) dan AJ (25) asal Probolinggo dengan barang bukti ganja 3 kilogram. Lalu tersangka AD (30) asal Pakis Kabupaten Malang dengan barang bukti ganja 79,55 gram.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan didapati informasi bahwa akan ada pengiriman ganja dalam jumlah besar lewat jasa pengiriman ekspedisi berinisial RI.
Dan di tanggal 30 September 2024, Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil menggagalkan pengiriman tersebut. Diketahui, ganja tersebut seberat 36,2 kilogram dan rencananya akan dikirim ke Jakarta.
“Dari hal itu, petugas menangkap dua tersangka yang bertugas mengirimkan barang ganja yaitu berinisial RID (30), warga Padang Sidempuan Sumatera Utara dan SUK (30), warga Lampung Tengah. Dari pengakuan keduanya, ganja itu milik tersangka berinisial DIK (30), warga Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang, yang akhirnya kami tangkap di rumahnya,” bebernya.
Dari rumah kontrakan milik DIK, didapatkan barang bukti ganja seberat 41,2 kilogram. Sedangkan dari bak mobil truk milik DIK, didapati barang bukti ganja seberat 86,1 kilogram.
Apabila ditotal, keseluruhan ganja yang berhasil diamankan dari pengungkapan ini sebanyak 166,58 kilogram.
“Dari keterangan tersangka DIK, bahwa seluruh ganja tersebut dikirim dari Medan lewat jalur darat diangkut dengan truk. Jadi, ini adalah jaringan narkoba antar provinsi, yaitu ganja dari Medan dikirim ke Malang lalu akan dikirim ke Jakarta,” terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati ataupun pidana penjara seumur hidup.
“Melalui pengungkapan ini, kami bersama dengan stakeholder terkait lainnya bersama-sama berkomitmen untuk terus berperang melawan narkoba. Hal ini tidak boleh main-main, narkoba harus diberantas tuntas, demi generasi muda dan untuk membawa Indonesia maju,” tandasnya.
sumber: Tribunjatim-timur.com
Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota