Polresta Malang Kota Selidiki Dugaan Perundungan Anak di Sukun
MALANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota, Jawa Timur, membuka penyelidikan atas dugaan kasus perundungan terhadap seorang anak yang terjadi di jalur akses menuju area pemakaman di Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto mengatakan penyelidikan dilakukan setelah kepolisian secara resmi menerima laporan dari korban pada 12 November 2025.
“Polresta Malang Kota sudah menerima laporan korban dan sekarang melakukan penyelidikan,” kata Yudi di Kota Malang, Kamis.
Ia menjelaskan, proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap motif di balik peristiwa tersebut serta mengidentifikasi jumlah pelaku yang terlibat dalam dugaan perundungan terhadap korban berusia 13 tahun.
Menurut Yudi, pihaknya belum dapat memastikan tingkat luka yang dialami korban karena masih menunggu hasil visum et repertum dari rumah sakit.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan medis untuk memastikan kondisi korban,” ujarnya.
Selain melakukan penyelidikan, kepolisian juga telah menerjunkan tim khusus untuk memberikan pendampingan psikologis guna membantu pemulihan trauma korban.
“Ada pelayanan psikologi dari kami kepada korban,” imbuhnya.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video amatir di media sosial Instagram yang memperlihatkan dugaan tindakan perundungan terhadap seorang anak perempuan. Dalam video berdurasi singkat tersebut, korban tampak duduk di tangga sambil memegang telepon genggam sebelum tiba-tiba dipukul oleh anak perempuan lain di bagian pipi kiri.
Peristiwa kekerasan itu berlanjut saat korban berdiri. Ia kembali menerima tamparan di bagian bibir dan pipi kanan hingga menangis sambil menutupi wajahnya. Pada akhir rekaman, tampak dua anak perempuan lain ikut memukul korban secara bersama-sama.
Polresta Malang Kota kini tengah menelusuri lokasi, pelaku, dan saksi yang berada di tempat kejadian. Yudi menegaskan, kepolisian berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak.