Berita

Polresta Malang Kota Sita dan Musnahkan Ratusan Knalpot Brong di Operasi Zebra

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polresta Malang Kota Sita dan Musnahkan Ratusan Knalpot Brong di Operasi Zebra

Share this article
Polresta Malang Kota Gencar Razia, Ratusan Knalpot Brong Disita

Kota Malang – Sebanyak 440 knalpot brong hasil dari penindakan Operasi Zebra Semeru 2024, dihancurkan, Selasa (29/10/2024) tadi. Ratusan knalpot itu, dihancurkan dengan alat pemotong di halaman belakang Mapolresta Malang Kota. Diketahui, bahwa Operasi Zebra Semeru 2024 dilaksanakan selama 14 hari, yakni mulai tanggal 14 hingga 27 Oktober 2024.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, mengatakan bahwa selama Operasi Zebra Semeru 2024, petugas berhasil menindak 10.763 pelanggar. Jumlah tersebut meningkat 23 persen, jika dibandingkan pada Operasi Zebra Semeru tahun 2023, yakni sebesar 8.164 pelanggar.

“Pelanggaran motor berknalpot brong menjadi salah satu atensi Polresta Malang Kota. Dimana para pelanggarnya, ditilang secara manual oleh petugas. Dengan menerapkan sistem penindakan hunting system di seluruh jalanan Kota Malang,” tegasnya saat rilis hasil penindakan Operasi Zebra Semeru 2024.

Selama ini, ujarnya, pihaknya telah melakukan langkah-langkah preventif terkait penindakan knalpot brong. Salah satunya, sosialisasi rutin di masyarakat setiap pukul 06.00 hingga pukul 07.00. Selain itu, juga gencar mendatangi berbagai bengkel-bengkel yang ada di Kota Malang. “Kami memberikan penyuluhan dan imbauan di bengkel atau toko-toko, supaya tidak menjual
knalpot brong,” ujarnya.

Untuk para pelanggar yang mengendarai motor knalpot brong di kisaran usia 15 hingga 25 tahun. “Penggunaan knalpot brong sudah termasuk pelanggaran lalu lintas, kami lakukan penilangan. Agar tidak mengulangi pelanggaran tersebut dan untuk menambah efek jera, maka pelanggar harus mengajak orang tua atau guru sekolahnya saat menstandarkan kembali
motornya,” jelasnya.

Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Fitria Wijayanti, mengatakan ratusan knalpot brong tersebut dihancurkan dengan mesin pemotong. “Pelanggar saat mengambil motornya harus membawa knalpot standart. Motor dan knalpotnya harus distandarkan dulu. Juga harus didampingi orang tuanya atau guru,” tambahnya

Sumber : memontum.com

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Polisi Kota Malang, Polisi Malang Kota, Kota Malang, Kodya Malang, Pemkot Malang, Kapolresta Malang Kota Kombes Nanang Haryono, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono