Berita

Polresta Malang Kota Tangkap Pemuda Pembobol Toko, Dua Rekan Masih Buron

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polresta Malang Kota Tangkap Pemuda Pembobol Toko, Dua Rekan Masih Buron

Share this article
Spesialis Pembobol Toko Diringkus Polresta Malang Kota, Dua Pelaku Lain

MALANG – Polsek Kedungkandang, Polresta Malang Kota, berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial GM (18), warga Kelurahan Mergosono, Kota Malang, yang tertangkap tangan setelah membobol sebuah toko kelontong di Jalan Kyai Parseh Jaya, Kecamatan Kedungkandang.

GM ditangkap setelah aksinya bersama dua rekannya terbongkar diketahui warga dan akhirnya diamankan kepolisian.
Dalam konferensi pers di lobi depan Polresta Malang Kota, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh, mengungkapkan bahwa GM merupakan bagian dari komplotan spesialis pembobol toko.

“Mereka ini komplotan dengan sasaran toko kelontong, untuk saat ini, baru satu pelaku yang kami tangkap, sedangkan dua pelaku lainnya (FM dan RF) masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujar Kompol Soleh, (Rabu, 19/2).

Aksi kejahatan ini terjadi pada Minggu (8/12) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, Kompol Soleh menjelaskan bahwa ia mengetahui ciri-ciri pelaku dari keterangan saksi

“Dari laporan korban serta hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), kami berhasil menemukan titik terang mengenai ciri-ciri pelaku. Berdasarkan bukti dan keterangan saksi-saksi, tim segera bergerak untuk melakukan penangkapan,” jelas Kompol Soleh.

Polisi akhirnya menangkap GM di rumahnya pada Sabtu (15/2/2025) malam. Saat diperiksa, GM mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian, namun polisi masih mendalami kemungkinan komplotan ini telah beraksi di beberapa lokasi lainnya.

GM dan komplotannya melancarkan aksinya pada hari minggu (8/12) pukul 02:00 dini hari, dengan mencongkel pintu samping toko pakai linggis, Setelah berhasil masuk, mereka menggasak enam slop rokok dan 246 bungkus rokok berbagai merek.

“Pemilik toko AF, mengalami kerugian hingga Rp 10 juta, Kami masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk mengejar dua pelaku lain yang saat ini masih buron,” tambahnya.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan sepeda motor Honda Scoopy, linggis yang digunakan untuk mencongkel pintu, serta kresek berisi 16 bungkus rokok berbagai merek yang diduga hasil curian.

“Rokok yang mereka curi sebagian besar sudah dijual oleh komplotan ini. Sementara otak dari kelompok ini adalah salah satu rekannya yang masih buron,” ungkap Kompol Soleh.

Atas perbuatannya, GM dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya mencapai 9 tahun penjara.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polresta Malang Kota melalui jajaran Polsek dalam menjaga kondusivitas wilayah dan menekan angka kriminalitas, terutama aksi pencurian dan pembobolan toko.

Dengan tertangkapnya GM, polisi terus berupaya mengungkap jaringan kejahatan ini secara lebih luas. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan agar keamanan dan ketertiban di Kota Malang tetap terjaga.

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Pemkot Malang