Berita

Polresta Malang Kota Ungkap Praktik Penampungan Buruh Ilegal di Sukun

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polresta Malang Kota Ungkap Praktik Penampungan Buruh Ilegal di Sukun

Share this article
Polisi Bongkar Kasus Tppo Di Malang, Laporan Cpmi Jadi Kunci

MALANG – Dua orang tersangka yang bertindak sebagai penyalur dan pemilik rumah penampungan calon buruh ilegal di Kecamatan Sukun, Kota Malang, diringkus kepolisian Polresta Malang Kota.

Dua tersangka adalah HN, 45, perempuan warga Ampelgading, Kabupaten Malang, sekaligus pemilik rumah yang menjadi penampungan calon pekerja migran di Perumahan De Marocco Village Kav 5, Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Tersangka berikutnya adalah pria berinisial DPP, 37, merupakan kepala Cabang PT Nusa Sinar Perkasa (NSP), sebuah perusahaan penyalur calon pekerja migran yang belakangan diketahui tak mengantongi izin.

Dari penggerebekan yang dilakukan, petugas menemukan ada 41 calon pekerja migran yang ditampung di rumah tersebut. Mereka pun dibawa ke Polresta Malang Kota untuk dimintai keterangan, termasuk kedua tersangka.

“Kasus ini berawal dari dugaan penganiayaan yang dilakukan tersangka HN terhadap korban yang sempat viral dan dilaporkan oleh keluarga korban asal Sumbermanjing Wetan,” terang Kapolresta Malang Kota Kombes Nanang Haryono, saat gelar perkara di Mapolresta Malang Kota, Jumat (15/11).

Kombes Nanang menyatakan, kasus tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan kedua tersangka dibongkar dari laporan keluarga HNF, 21, asisten rumah tangga asal Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang.

“Saat itu, korban magang di kediaman tersangka HN awal Oktober 2024 di Polresta Malang Kota,” ujarnya. HNF dianiaya tersangka HN setelah mengetahui anjing peliharaannya mati. Akibatnya, HNF mengalami sejumlah luka dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit.

Dikatakan Nanang, bersamaan dengan penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka HN, pihaknya juga menemukan keberadaan PT NSP membuka penampungan calon pekerja migran yang yang tak memiliki izin.

Sedangkan, PT NSP berpusat di Tangerang, tapi juga membuat penampungan di wilayah Sukun yang tak memiliki izin. Ada 41 calon pekerja migran berada di sana.

Ditegaskannya, untuk kedua tersangka diancam 15 tahun. tersangka HN dikenakan Pasal 352 KUHP. “Untuk kedua tersangka juga lakukan penahanan,” tandasnya.

Kedua tersangka, dijerat Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 81 juncto Pasal 69 dan Pasal 71 huruf (c) dan huruf (d) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

sumber: kabarbaik.co

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota