Berita

Polresta Surakarta Berhasil Bongkar 29 Kasus Narkoba, Puluhan Pelaku Diamankan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polresta Surakarta Berhasil Bongkar 29 Kasus Narkoba, Puluhan Pelaku Diamankan

Share this article
29 Kasus Narkoba Diungkap Polresta Surakarta, Peredaran Gelap Ditekan

SOLO – Polresta Surakarta melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap 29 kasus narkoba.

Ini dilakukan guna mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, menyampaikan, ungkapan kasus ini merupakan capaian kinerja Satresnarkoba sejak 28 Oktober 2024 hingga 4 Februari 2025.

“36 tersangka terdiri dari 13 orang sebagai pengguna dan 23 orang sebagai pengedar,” ungkap Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono Jum’at (14/2/2025)

Dari 29 kasus tersebut, ada 36 tersangka yang diamankan dan terdapat 12 orang residivis dalam kasus yang sama.

“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas adalah 96,09 gram sabu dan 19,61 gram ganja,” ujarnya.

Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat pasal 114 (1) subs 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

“Kami berharap pemberantasan peredaran narkoba di wilayah kota Surakarta harus ditegakkan, sehingga dapat mewujudkan kota Surakarta zero narkoba,” tegasnya.

Dia menambahkan, selama kurun waktu tiga bulan tersebut, pihaknya sudah melakukan 46 kegiatan penyuluhan ke masyarakat terkait bahaya narkoba.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo